Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Pangan Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 22 orang telah diperiksa dalam penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran mutu dan takaran oleh sejumlah produsen beras kemasan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap praktik curang dalam distribusi pangan pokok.
"Total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang," ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, kepada awak media di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, penyidik telah memeriksa pihak-pihak dari enam perusahaan serta delapan pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Namun, Helfi tidak merinci identitas para pihak yang diperiksa.
Menurutnya, pemeriksaan ini ditujukan untuk mendalami potensi pelanggaran hukum terkait mutu dan komposisi beras dalam kemasan yang dijual kepada masyarakat.
Baca Juga: Rano Karno Pastikan Ada Audit Soal Kasus Dugaan Beras Oplosan
"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Helfi menyampaikan bahwa pada hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Namun, ia kembali menolak mengungkap merek-merek yang dipanggil tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, 10 Juli 2025, Satgas Pangan juga telah memeriksa empat produsen beras sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Mereka diketahui berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG.
"Betul, dalam proses pemeriksaan," kata Brigjen Pol. Helfi saat dikonfirmasi mengenai keempat produsen tersebut.
Baca Juga: Mentan: Praktik Kecurangan Perdagangan Beras Adalah Pengkhianatan terhadap Petani dan Konsumen
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa saat ini 10 dari 212 produsen beras yang dilaporkan telah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas, maupun kejelasan label kemasan. Daftar tersebut sebelumnya telah dikirim langsung kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Amran menilai momen ini tepat untuk melakukan penindakan, mengingat stok beras nasional sedang melimpah dan tidak menimbulkan risiko kekurangan di pasar.
"Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak," tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan dan pengawasan ini penting untuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen, sekaligus memastikan terciptanya keadilan bagi petani, pelaku usaha yang jujur, dan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.
(Sumber: Antara)