Pencabutan BAP Liga Akbar, Apa Dampaknya Terhadap Status Tersangka Pegi Setiawan?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 10:10
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Liga Akbar, Bana saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (21/6/2024). Kuasa hukum Liga Akbar, Bana saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (21/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Saksi kunci, Liga Akbar, mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina), dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.

Liga Akbar diketahui menuliskan BAP yang menjadi acuan penyidik menangkap para pelaku. Liga Akbar juga menjadi saksi dalam persidangan.

Dia mencabut laporan karena merasa tertekan saat menulis BAP, delapan tahun silam. Liga Akbar mengaku jika BAP yang dijadikan bahan dalam persidangan kasus Vina Cirebon merupakan rekayasa penyidik.

Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky.

Kuasa hukum Liga Akbar, Bana mengatakan, untuk penetapan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yakni paling sedikit 2 jenis alat bukti.

"Kalau untuk penetapan tersangka otomatis harusnya Kepolisian sudah memiliki dua alat bukti cukup," ujar Bana saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (21/6/2024).

Dia menjelaskan, terkait dengan keterangan Liga Akbar yang diperiksa pada 2016, dia seolah-olah sedang bersama almarhum Eky dan Vina melintas di depan SMPN 11 Cirebon.

"Kemudian mereka diteriaki, dilempari dan dikejar. Dalam BAP tersebut, Liga Akbar itu seolah-olah sedang bersama almarhum dan almarhumah sebelum akhirnya Vina dan Eky ditemukan tewas," jelasnya.

Bana mengungkapkan, pencabutan keterangan BAP Liga Akbar bisa menjadi pertimbangan pihak Kepolisian dalam menangani perkara Pegi Setiawan.

"Ketika BAP pada 2016 tersebut telah dicabut pekan lalu, seharusnya menjadi pertimbangan pihak Kepolisian dalam menangani perkara Pegi Setiawan saat ini," tukas Bana.

TERKINI

Badai Salju Buat Kemacetan Sepanjang 15 KM di India

Luar Negeri Selasa, 27 Jan 2026 | 07:10 WIB

Memanas dengan Iran, AS Gelar Latihan Militer di Timur Tengah

Luar Negeri Selasa, 27 Jan 2026 | 06:50 WIB

Serem! Penembakan di Lapangan Sepak Bola Tewaskan 11 Orang

Luar Negeri Selasa, 27 Jan 2026 | 06:35 WIB

Tegang! Jet Pribadi Terbakar Saat Lepas Landas

Luar Negeri Selasa, 27 Jan 2026 | 06:25 WIB

Inggris Cemas Ketergantungan Pertahanan pada AS

Luar Negeri Selasa, 27 Jan 2026 | 06:00 WIB

Siswa SMPN 42 Pademangan Tewas Tenggelam di GOR Senen

Metro Selasa, 27 Jan 2026 | 05:20 WIB

VIDEO:: Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru

Metro Selasa, 27 Jan 2026 | 05:11 WIB

Iran Tegaskan Kesiapan Hadapi Potensi Serangan AS

Luar Negeri Selasa, 27 Jan 2026 | 05:04 WIB
Load More
x|close