Selain Kasat Reskrim, Dadang Juga Target Kapolres Solok Selatan untuk Ditembak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 22:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Dadang Iskandar, terkait kasus polisi tembak polisi yang disidang di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu, 7 Mei 2025.

Berdasarkan uraian dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, diketahui bahwa AKP Dadang menargetkan dua polisi untuk ditembak dalam kejadian pada November 2024.

"Berdasarkan dakwaan kami tentang pembunuhan berencana, memang (terdakwa) manargetkan dua orang untuk ditembak," ujar JPU Moch Taufik Yanuarsah.

Ia menjelaskan, kedua target itu adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, dan Arief Mukti selaku Kapolres.

Tapi, dalam pelaksanaannya, target yang ditembak oleh Dadang Iskandar hanya Ulil Riyanto di Mapolres Solok Selatan hingga korban tewas di tempat.

Usai menembak korban Ulil, Dadang kemudian mendatangi rumah dinas Arief Mukti dan menembaki rumah beberapa kali.

Beruntung Arief Mukti bisa bersembunyi di lorong antara rumah dinas dengan rumah ajudannya, sehingga tidak bertemu dengan terdakwa pada malam itu.

Taufik mengungkapkan, karena adanya dua target berdasarkan kronologis kejadian namun satu yang ditembak, sedangkan satu lainnya selamat, maka tim JPU memasukkan pasal 53 KUHPidana tentang percobaan kejahatan dalam dakwaannya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU di hadapan persidangan juga diketahui bahwa perbuatan Dadang Iskandar pada November 2024 lalu itu dipicu oleh kekesalan.

Dadang yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) awalnya meminta tolong kepada korban Ulil.

Terdakwa meminta tolong kepada Ulil agar melepaskan dua orang sopir yang telah diamankan terkait aktivitas pengangkutan material pasir dan batu ilegal.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi oleh Ulil selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal, selain itu terdakwa juga kesal terhadap sikap Ulil ketika mereka bertemu sebelum penembakan.

Terdakwa mengulurkan tangan untuk bersalaman namun tidak disambut oleh korban, dan ketika terdakwa meminta agar dua sopir dilepaskan, korban hanya menjawab "sebentar, sebentar".

Terdakwa diduga gelap mata hingga kemudian mengeluarkan pistol yang sudah disiapkannya sebelum bertemu, lalu menembak korban dari jarak dekat.

Pada bagian lain, dalam sidang itu JPU menghadirkan langsung Dadang Iskandar ke hadapan persidangan. Ia tampak berpakaian dengan atasan hitam.

JPU merupakan Jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Sementara sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Adityo Danur Utomo.

Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, sidang ditutup untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

x|close