Truk Terlibat Kecelakaan di Purworejo Tak Terdaftar dalam Sistem Perizinan Kemenhub

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 19:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Angkot yang ditabrak truk di Purworejo, Jawa Tengah. Angkot yang ditabrak truk di Purworejo, Jawa Tengah. (Antara)

Ntvnews.id, Purworejo - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa dump truk bermuatan pasir yang terlibat dalam kecelakaan di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak terdaftar dalam sistem perizinan yang dikelola oleh Kemenhub.

"Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Kemenhub menyampaikan hal ini terkait dengan kecelakaan yang melibatkan dump truk bermuatan pasir yang menabrak angkutan umum dan sebuah rumah di perbatasan Purworejo-Magelang, Purworejo.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Rem Blong dalam Kecelakaan yang Tewaskan 11 Orang di Purworejo

"Kami turut berduka cita atas kecelakaan tersebut yang melibatkan truk bermuatan pasir dan angkot yang membawa rombongan guru, serta menabrak sebuah rumah di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo," ujar Menhub.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di mana truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ yang melaju dari arah Magelang, oleng tak terkendali dan menabrak angkot serta sebuah rumah yang ada di depannya.

"Akibat peristiwa ini, data sementara mencatat ada 11 korban meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka. Semua korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat," tambah Menhub.

Baca Juga: Update Tabrakan Maut di Purworejo: 11 Orang Tewas

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan administrasi sesuai perizinan yang berlaku. Selain itu, Kemenhub juga menegaskan larangan terhadap truk over dimension over loading (ODOL).

"Apabila terbukti ada unsur pidana, sanksi tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan," tegasnya.

(Sumber: Antara)

 

x|close