Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke 12 Korban Meninggal Kecelakaan Bus ALS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 16:24
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang. Kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat.

"Rabu hari ini per pukul 12.00 WIB, semua santunan untuk 12 korban meninggal dunia kecelakaan bus ALS telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris," kata Teguh Afrianto Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, dilansir Antara, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga: 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang Sudah Teridentifikasi

Para ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan senilai Rp50 juta utuh sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Ia menyebutkan penyerahan santunan dilakukan oleh lima Kantor Cabang Jasa Raharja di daerah asal para korban kecelakaan.

Kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang. <b>(Antara)</b> Kecelakaan maut bus ALS di Padang Panjang. (Antara)

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kantor Jasa Raharja Cabang Pematang Siantar untuk 6 korban meninggal yang diterima oleh ahli warisnya. Kemudian Kantor Cabang Jasa Raharja Tebing Tinggi Riau untuk 1 orang dan cabang Medan 1 korban.

Untuk 3 korban kecelakaan warga Bekasi, penyerahan santunan dilakukan oleh tim dari Kantor Cabang Bekasi, serta penyerahan lain dilakukan oleh Cabang Jakarta Selatan untuk satu korban yang masing-masing diterima ahli warisnya.

Selain itu, PT Jasa Raharja juga memberikan jaminan bagi 23 korban luka-luka dalam kecelakaan itu dengan nilai maksimal Rp20 juta. Para korban dirawat di RSUD Padang Panjang, RS Ibnu Sina Padang Panjang.

Kecelakaan bus ALS terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di depan Terminal Padang Panjang.

Bus diduga mengalami gangguan sistem pengereman sehingga menabrak tembok dan terbalik yang mengakibatkan 12 orang penumpang meninggal dunia dan 23 korban luka-luka, serta empat orang selamat.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang termasuk kejadian luar biasa itu ditangani jajaran Polresta Padang Panjang dan Polda Sumbar.

x|close