Ntvnews.id, Jakarta - Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, harus menelan kekalahan dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang mereka ajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dalam putusan pada 28 April 2025 lalu. Selain itu, BYD juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Sengketa ini bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik premiumnya dengan merek Denza di Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun belakangan diketahui bahwa merek Denza telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306, dan memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.
Sementara itu, pendaftaran merek Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan pada 8 Agustus 2024.
Dalam gugatan dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, BYD mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya tuntutan akan pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza dan variannya di dunia, penetapan merek Denza sebagai merek terkenal dan klaim kemiripan pokok pada merek No. IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi dengan merek BYD serta klaim pendaftaran merek tersebut dilandasi dengan iktikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek terdaftar tersebut.
Namun, setelah melalui 117 hari persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD. Sebagaimana dilansir dari hasil putusan pada website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut diputus dengan menolak seluruh gugatan BYD dan mewajibkan BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000,-.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Worcas menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan serta mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Kami menghormati seluruh proses hukum di Indonesia dan meyakini bahwa putusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi," ujar Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Arfian Syahputra, Senin, 5 Mei 2025.
Walau begitu, ada sejumlah catatan pihak Worcas terkait persoalan ini.
"Kendati demikian, kami menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik Worcas Group selama berlangsungnya perkara ini," jelasnya.
Adapun pihak BYD belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan. Di samping itu, belum diketahui apakah BYD akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.