Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencucian uang. Nikita dan asistennya IM, ditahan kembali untuk 30 hari ke depan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, perpanjangan penahanan Nikita dan IM untuk melengkapi berkas perkara.
"Melengkapi berkas perkara, berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum di surat P-19-nya," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Awalnya, berkas perkara kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys itu telah dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ke jaksa. Namun, usai diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka menyatakan bahwa berkas perkara itu belum lengkap atau belum P21. Sehingga, dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian.
"Jadi perlu jelaskan bahwa di tahap I, tahap awal penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ade Ary.
"Kemudian ada surat dari JPU bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," imbuhnya.
Walau demikian, kata dia, berkas perkara Nikita dan IM saat ini sudah siap. Rencananya, pekan depan berkas itu akan kembali dilimpahkan penyidik ke jaksa.
"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," tandasnya.