Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan baru yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mulai terasa dampaknya. Setiap Rabu, yang dimulai hari ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk menunjang aktivitas kerja mereka.
Dampaknya, suasana parkiran di kompleks Balai Kota Jakarta tampak jauh lebih lengang dibandingkan hari-hari biasanya.
Berdasarkan pantauan langsung NTVNews.id sekitar pukul 15.15 WIB, gedung parkir yang biasanya dipenuhi deretan sepeda motor ASN kini tampak kosong melompong. Meski begitu, tampak beberapa sepeda motor yang masih terparkir.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga meminta Satpol PP untuk mengontrol siapa saja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI yang memakai kendaraan pribadi, dengan cara cek parkiran di Balai Kota Jakarta.
"Di kantor saya juga meminta kepada Satpol PP untuk ngontrol siapa yang naik kendaraan pribadi," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 30 April 2025.
Tak hanya itu, Pramono juga memerintahkan supaya tidak disediakan lahan parkir bagi kendaraan pribadi, khusus di hari Rabu.
"Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu. Sampai saya bilang, dan parkirnya kan tidak kita siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," ucap dia.