JPU Sebut Keberatan Tom Lembong Atas Dakwaan Korupsi Masuk Pokok Perkara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 12:50
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut JPU, eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Kata Kejagung soal Perbedaan Angka Kerugian Negara dalam Dakwaan Tom Lembong

Dalam eksepsinya, Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya menyoroti perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut telah diuraikan secara nyata dan pasti.

Tom Lembong <b>(Antara)</b> Tom Lembong (Antara)

Namun, mereka berpendapat bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki cukup bukti.

JPU menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan dalam nota keberatan tidak relevan untuk menggugurkan dakwaan.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan proses persidangan.

"Kami meminta majelis hakim agar menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," ujar JPU dilansir Antara.

JPU juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang mereka susun sudah cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi persyaratan formal dan materiel.

TERKINI

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close