Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nabire

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 09:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menhan Sjafrie pimpin penertiban tambang ilegal di Nabire, Papua Tengah. Menhan Sjafrie pimpin penertiban tambang ilegal di Nabire, Papua Tengah.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melakukan kunjungan ke Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026.

Turut hadir dalam kunjungan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Kepala BPKP Muhammad Yusuf, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Wamenhan RI Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, CTO Danantara Sigit Puji, beserta jajaran Forkopimda.

Kehadiran mereka guna mengambil langkah tegas dalam menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Areal pertambangan emas seluas 275,36 hektar milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, resmi ditutup dan kini berada penuh di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Marsekal TNI Yusuf Jauhari dan Jenderal TNI Richard Tampubolon Isi 2 Posisi Wamenhan

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Sjafrie mengatakan, pelaksanaan tugas PKH dalam menertibkan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Upaya tersebut tetap berlandaskan persatuan nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas.

Baca Juga: Menhan AS Temui Netanyahu secara Tertutup, Bahas Apa?

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Menhan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, areal tambang yang telah diambil alih oleh negara nantinya dikelola oleh BUMN.

"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," kata Burhanuddin.

Melalui dipasangnya plang penertiban di area operasional, negara secara tegas melarang pihak mana pun untuk menguasai, memindahtangankan, maupun melakukan aktivitas tanpa izin resmi di kawasan itu.

x|close