Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna membatalkan putusan banding atas perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, memori kasasi tersebut telah didaftarkan secara resmi lewat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026 lalu.
“Sudah kami masukkan memori kasasinya,” ujar Ari kepada para awak media di Jakarta, pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam memori kasasi tersebut, pihak Nadiem memohon agar Mahkamah Agung berkenan mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan bahwa pemohon kasasi atau terdakwa tidak terbukti bersalah, baik pada dakwaan primer maupun subsider. Kubu Nadiem juga mendesak agar majelis hakim agung membebaskannya dari seluruh dakwaan, melepaskannya dari segala tuntutan hukum, mengeluarkan terdakwa dari tahanan rumah, memulihkan seluruh hak-haknya, serta mengembalikan barang bukti yang ada. Apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, pihak pemohon berharap agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Ari memaparkan setidaknya ada lima alasan utama yang menjadi dasar pengajuan kasasi tersebut:
- Hakim tingkat banding (hakim fakta) dinilai menerapkan ajaran conditio sine qua non (teori syarat mutlak) secara kaku tanpa mempertimbangkan tindakan teknis pihak lain yang menjadi penyebab langsung dari suatu peristiwa.
- Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dinilai keliru karena tidak terbuktinya unsur kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, maupun adanya kesepakatan (meeting of minds) untuk memberikan keuntungan kepada pihak Google.
- Kesalahan penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor terkait pembebanan uang pengganti tanpa disertai pembuktian kepemilikan harta benda yang benar-benar diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
- Hakim fakta dinilai sekadar mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan tingkat pertama tanpa menjawab poin-poin dalil pokok yang diajukan dalam memori banding, sehingga dinilai melanggar ketentuan Pasal 250 ayat (1) huruf d jo. Pasal 298 ayat (9) KUHAP 2025.
- Hakim fakta dituding telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf a, Pasal 237 ayat (3) dan (5) KUHAP 2025, serta Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Langkah hukum kasasi ini ditempuh menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya meringankan vonis hukuman terhadap Nadiem dari 10 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, PT DKI Jakarta turut mengubah besaran pidana denda menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan (dari sebelumnya subsider 190 hari), serta menyesuaikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara, dari putusan awal senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kasus hukum yang menjerat Nadiem ini bermula dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019–2022. Dalam perkara tersebut, Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berimbas pada kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,56 triliun. Pengadaan yang mencakup tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 itu dinilai tidak selaras dengan perencanaan awal serta mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Tindak pidana korupsi ini didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Akibat perbuatannya, Nadiem divonis melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis kepada Menteri Kemendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara. (Antara)