Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong akan dikenai sanksi berupa tidak memperoleh remisi selama satu tahun.
"Tidak diberi remisi selama satu tahun," ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih ditangani berdasarkan ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, kasus tersebut belum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini," katanya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap keberadaan 21 bangunan di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan diketahui tidak terdaftar dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Lapas
"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," kata Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Pastikan Transparansi, Bappisus Bersama Menteri Imipas Periksa Lapas Cibinong
Rudi menjelaskan, delapan bangunan yang tercatat dalam sistem BMN mencakup rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, dan bangunan subseksi registrasi. Selain itu, terdapat wisma asimilasi untuk warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan yang belum diketahui peruntukannya.
"Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan," ujarnya.
Adapun 13 bangunan lainnya tidak terdaftar dalam sistem BMN. Bangunan tersebut sebelumnya ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Selasa, 22 September 2026.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan itu terdiri atas dua bangunan di bagian belakang yang menghadap ke sungai, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Ia menyebut bangunan di luar area Lapas Cibinong tersebut didirikan pada 2023 melalui swadaya warga binaan dan diperuntukkan sebagai tempat tinggal pegawai. Meski demikian, keberadaan bangunan itu tidak tercatat dalam sistem BMN.
Bangunan tersebut kemudian direnovasi pada 2025, bertepatan dengan periode pergantian kepala lapas yang disebutkan dalam keterangan Rudi. Proses renovasi selesai pada awal 2026.
Baca Juga: Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN Buntut Terbongkarnya Fasilitas Mewah
"Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)