Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan tiga orang petinggi dari perusahaan yang menaungi KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelayaran menyusul insiden tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dari pihak korporasi tersebut masing-masing berinisial LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR yang menjabat sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Penetapan ketiga petinggi perusahaan ini melengkapi langkah hukum sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka. Dengan demikian, total terdapat empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut tersebut.
"Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," katanya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan mendalam serta konstruksi perkara yang mengindikasikan adanya unsur kelalaian, penyertaan, maupun tindakan pembantuan yang berkontribusi langsung terhadap terjadinya kecelakaan tragis tersebut.
"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Dalam proses hukum ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta turut menerapkan ketentuan tentang penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan untuk nakhoda kapal berinisial AY ditetapkan pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sementara tiga tersangka dari unsur manajemen perusahaan ditahan dalam rentang waktu 4 hingga 23 Oktober 2026.
Baca Juga: Basarnas Kerahkan Dua Helikopter dan Tim Penyelam Cari 68 Korban KM Virgo yang Masih Hilang
Sebagai informasi, musibah bermula ketika KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 orang penumpang dilaporkan hilang kontak di kawasan perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita, setelah bertolak dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026. Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan timbulnya korban jiwa, luka-luka, serta kerugian material yang tidak sedikit.
(Sumber: Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (Antara)