Ntvnews.id, Jakarta -BPJS Kesehatan resmi memperkuat jaminan perlindungan bagi pesertanya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama 18 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Dengan penambahan tersebut, total kini ada 31 AKT yang telah terintegrasi sebagai mitra resmi BPJS Kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan tindak lanjut konkret atas terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025. Melalui kolaborasi ini, peserta JKN yang juga memiliki asuransi tambahan diharapkan mendapat kepastian pembiayaan, transparansi penjaminan, serta kemudahan layanan terpadu.
"Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025, peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi," ujar Abdi di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
Sebelum penandatanganan ini terlaksana, proses penyusunan regulasi dan operasional KAPJ telah digodok secara intensif oleh Tim Task Force yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan, serta asosiasi asuransi terkait melalui forum Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).
Ruang Lingkup dan Mekanisme Layanan KAPJ
Meskipun koordinasi manfaat (coordination of benefit) bukan hal baru dalam JKN yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 serta regulasi turunan lainnya implementasi KAPJ kali ini mewajibkan adanya perjanjian kerja sama formal antara BPJS Kesehatan dan pihak AKT.
Perjanjian kerja sama ini mencakup tiga ruang lingkup utama, yaitu:Koordinasi kepesertaan aktif antara program JKN dan AKT, Koordinasi sistem tagihan satu pintu untuk menyederhanakan proses penagihan biaya, Koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan secara transparan.
Dalam praktiknya, peserta dapat memanfaatkan dua skema pelayanan yang disediakan:
- Skema Pertama: Peserta mengikuti prosedur standar JKN dengan pembiayaan proporsional. BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen dari tarif INA-CBG sesuai ketentuan polis. Melalui skema ini, peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan (out of pocket).
- Skema Kedua: Peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT secara langsung tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya perawatan ditanggung penuh oleh AKT berdasarkan manfaat polis, sementara BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan, meski status keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dikoordinasikan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jalin Kolaborasi dengan MUI, Sosialisasikan Program JKN Melalui Ceramah
Dukungan Lintas Sektor dan Target Perluasan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik implementasi KAPJ ini. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan instrumen penting guna mendorong efisiensi dan transparansi biaya pembiayaan kesehatan tanpa mengorbankan mutu layanan kepada masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa KAPJ membuktikan sinergi yang kuat antara jaminan sosial pemerintah dan asuransi komersial. OJK sendiri turut memperkuat ekosistem ini melalui penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Pihaknya menargetkan agar kerja sama ini terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh pada 2027 mendatang.
Berikut adalah daftar lengkap 31 Perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang telah resmi menjalin kerja sama KAPJ dengan BPJS Kesehatan:
- PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
- PT Asuransi BRI Life
- PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
- PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Sequis Life
- PT AIA Financial
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
- PT Asuransi Allianz Life Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Bosowa Asuransi
- PT Pertalife Insurance
- PT AJ Central Asia Raya
- PT Asuransi Takaful Keluarga
- PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
- PT Avrist Assurance
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
- PT Prudential Sharia Life Assurance
- PT Prudential Life Assurance
- PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
- BNI Life Insurance
- PT Panin Dai-ichi Life
- PT AXA Mandiri Financial Services
- PT Sun Life Financial Indonesia
- PT Sun Life Syariah
- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
- PT AXA Financial Indonesia
- PT Zurich Topas Life
- PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
(Sumber: Antara)
BPJS Kesehatan memperkuat perlindungan peserta dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) bersama 18 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). (Antara)