Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyediakan layanan pengaduan terkait pelaksanaan kebijakan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi (monitoring dan evaluasi) pemerintah terhadap implementasi aturan baru tersebut.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyatakan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan masalah terkait sisa kuota dapat segera melapor. Keluhan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi milik masing-masing operator seluler.
Selain itu, Komdigi juga menyediakan jalur pengaduan langsung bagi masyarakat.
"Kementerian Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator," tegas Denny, 4 Oktober 2026.
Baca Juga: Menkomdigi Tekankan Keamanan Anak Pada Perusahaan Mainan Global
Denny menambahkan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap masukan publik guna memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.
"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Pusat Kontak Digital 159,” jelasnya.
Sebelumnya, Komdigi telah memanggil sejumlah operator seluler untuk mengklarifikasi mekanisme perlindungan sisa kuota yang mereka terapkan. Saat ini, pemerintah masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan bahwa mekanisme yang dijalankan oleh para operator seluler benar-benar melindungi hak pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi Digital Denny Setiawan ketika ditemui media di acara peluncuran .idFest 2025 di Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)