Ntvnews.id, Bandung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung mulai menertibkan sejumlah fasilitas yang dianggap berlebihan, termasuk mencopot pendingin udara (AC) dan panel kayu yang terpasang di area umum.
Kepala Lapas Sukamiskin Nanank Syamsudin menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 mengenai Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian. Keterangan itu disampaikannya di Bandung, Rabu.
"Ini kita proses untuk penertiban semua layanan, dari semua layanan kunjungan sampai dengan fasilitas-fasilitas. Barang atau fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan dan dikeluarkan dari lingkungan kamar hunian," kata Nanank.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah fasilitas di area publik yang perlu ditertibkan. Salah satunya adalah panel kayu atau wood panel yang terpasang di area kantin.
"Contohnya ruangan ada wood panel-nya, kita copot," ujarnya.
Baca Juga: Didatangi DPR, Klaster Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Langsung Dihancurkan
Selain panel kayu, petugas juga menurunkan beberapa unit AC yang berada di fasilitas umum Lapas Sukamiskin.
Nanank memastikan bahwa pemeriksaan tidak menemukan adanya AC di kamar hunian warga binaan. Ia menjelaskan, bangunan Lapas Sukamiskin yang merupakan peninggalan era kolonial memiliki rancangan yang memungkinkan suhu ruangan tetap sejuk meskipun tanpa pendingin udara.
"Di sini itu Belanda, konsepnya sudah sangat luar biasa, jadi bangunannya itu tanpa AC pun sudah dingin," katanya.
Proses penertiban hingga kini masih berjalan dengan menyasar berbagai barang dan fasilitas di lingkungan Lapas Sukamiskin, termasuk sarana yang digunakan untuk pelayanan kunjungan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan agar menindak fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Heboh Lapas Mewah Cibinong, ICW Curiga Ada Praktik Joki dan Jual Beli Akses Keluar Masuk Penjara
Arahan itu diterbitkan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
(Sumber: Antara)
Situasi di area gerbang masuk Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Antara)