Partai Nonparlemen Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2026, 08:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai nonparlemen mengusulkan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yang lebih kecil dari angka sekarang, maupun usulan yang muncul dari partai parlemen akhir-akhir ini. Partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan PT hanya 1 persen.

Mereka telah menyusun draf perubahan aturan pemilihan umum (pemilu). Naskah akademik setebal 200 halaman itu memuat 30 isu kepemiluan, dengan poin utamanya parliamentary threshold.

Draf disusun delapan partai politik nonparlemen, antara lain Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menjelaskan, peluncuran naskah akademik dapat menjadi bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.

"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu, 26 September 2026 malam.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah penetapan PT satu persen. Usulan tersebut, berdasarkan hasil penelitian aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.

"Parliamentary threshold adalah sau persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," papar Said.

Di samping itu, pihaknya mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang telah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.

Adapun partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi. Sementara, partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.

GKSR juga meminta delapan partai politik di parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Dia menyebut keterlibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.

Nantinya, draf tersebut akan disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa, 29 September 2026.

x|close