Gaji dan Tunjangan Belasan Guru di Maybrat Papua Belum Dibayarkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Agu 2026, 21:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Gaji dan tunjangan belasan guru di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya belum dibayarkan. Gaji dan tunjangan belasan guru di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya belum dibayarkan.

Ntvnews.id, Jakarta - Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik dan tata kelola sektor pendidikan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 1 Aifat, Kumurkek, Distrik Aifat, terganggu setelah sejumlah guru melakukan pemalangan sekolah pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIT.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan yang menurut para guru belum memperoleh penyelesaian. Persoalan itu mencakup gaji, Tunjangan Khusus/Tunjangan Terpencil (Tacil), tunjangan sertifikasi, serta pendataan tenaga pendidik.

Di sisi lain, dalam waktu yang berdekatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya dijadwalkan melakukan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dasar dan Menengah di Pemerintah Kabupaten Maybrat dan instansi terkait.

Dua perkembangan tersebut menjadi sorotan publik. Namun, keduanya perlu ditempatkan secara proporsional. Pemalangan sekolah merupakan persoalan mengenai aspirasi dan hak yang disampaikan sejumlah guru, sedangkan pemeriksaan BPK merupakan proses audit resmi yang memiliki ruang lingkup dan prosedur tersendiri. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kedua persoalan tersebut mempunyai hubungan langsung sebelum hasil pemeriksaan dan verifikasi resmi tersedia.

Salah seorang guru yang mewakili rekan-rekannya, Susanti Malalu, mengatakan pemalangan dilakukan setelah berbagai persoalan yang mereka sampaikan dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Menurut Susanti, guru tetap menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik, tetapi pada saat yang sama mereka meminta hak normatif sebagai tenaga pendidik dipastikan.

“Kami menjalankan tugas sebagai guru di SMA Negeri 1 Aifat, tetapi hak normatif kami perlu diperhatikan. Hak normatif itu mencakup gaji, Tacil, dan sertifikasi. Ini hak kami yang harus diperhatikan secara serius,” ujar Susanti, Minggu, 30 Agustus 2026.

Ia menyebut terdapat sejumlah guru yang menurut mereka belum menerima hak normatif secara penuh. Susanti menyampaikan angka 12 guru yang mengalami persoalan tersebut, termasuk dirinya, sementara sebagian guru lainnya disebut menghadapi persoalan serupa.

Menurut dia, sebagian persoalan tunjangan dan sertifikasi disebut belum terealisasi sejak 2024.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak guru dan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen kepegawaian, daftar pembayaran, data penugasan, serta basis data resmi pemerintah untuk memastikan jenis dan besaran hak yang belum dibayarkan.

Selain masalah pembayaran, para guru juga mempersoalkan pendataan tenaga pendidik.

Menurut mereka, terdapat persoalan pada pengelolaan atau pemutakhiran data guru yang berpotensi berdampak pada status administrasi maupun pemenuhan hak tertentu.

Susanti mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat. Ia menyebut pihak dinas juga telah datang ke sekolah dan membicarakan persoalan kesejahteraan serta pendataan guru.

“Masalah data ini sudah kami sampaikan. Kami sudah melapor ke dinas. Pihak dinas juga sudah datang dan membicarakan persoalan kesejahteraan guru serta meminta data segera diaktifkan kembali,” katanya.

Data pemerintah sendiri menunjukkan SMA Negeri 1 Aifat merupakan satuan pendidikan negeri di Kecamatan Aifat dengan NPSN 60403921. Data pendidikan pemerintah juga masih menunjukkan adanya pembaruan data peserta didik di sekolah tersebut pada 2026.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi pendidikan di sekolah tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi. Pemeriksaan terhadap data guru perlu dilakukan secara rinci, termasuk mencocokkan data sekolah, data kepegawaian, data penugasan, serta persyaratan administrasi yang berkaitan dengan tunjangan.

Para guru membantah apabila aksi pemalangan dianggap sebagai tindakan yang dilakukan secara mendadak tanpa komunikasi.

Susanti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat dan organisasi profesi guru.

“Kami sudah koordinasi dengan kepala dinas maupun ketua PGRI. Pemalangan ini bukan kami lakukan secara tiba-tiba. Semua sudah kami sampaikan dan kami koordinasikan,” ujarnya.

Para guru kemudian memberikan batas waktu hingga Rabu, 26 Agustus 2026, agar tuntutan mereka mendapatkan penyelesaian.

“Kami tunggu sampai hari Rabu. Hak kesejahteraan mulai Januari, sertifikasi dan Tacil harus diaktifkan dan dibayarkan,” kata Susanti.

Ia bahkan menyatakan pemalangan akan tetap dipertahankan apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian.

“Kalau sampai hari Rabu tidak ada penyelesaian, palang tidak kami buka. Kami ingin persoalan ini diselesaikan supaya guru bisa bekerja dengan baik dan sekolah kembali berjalan normal,” katanya.

Guru lainnya, Paula Fatie, turut berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antara guru, sekolah, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Di tengah tuntutan tersebut terdapat satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: keberlangsungan pendidikan peserta didik.

Pemalangan sekolah, terlepas dari alasan yang melatarbelakanginya, berpotensi mengganggu proses pembelajaran apabila berlangsung berkepanjangan.

Karena itu, penyelesaian hak guru dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar harus berjalan bersamaan.

Guru membutuhkan kepastian mengenai haknya. Pemerintah membutuhkan kepastian mengenai kebenaran administrasi dan dasar pembayaran. Sementara siswa memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berjalan secara normal.

Dengan demikian, penyelesaian terbaik bukan sekadar membuka atau mempertahankan palang, melainkan memastikan seluruh persoalan dibuktikan dengan dokumen dan diselesaikan melalui mekanisme resmi.

Perhatian terhadap tata kelola pendidikan Maybrat semakin besar setelah adanya agenda pemeriksaan pendahuluan oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.

Berdasarkan surat pemberitahuan pemeriksaan tertanggal 29 Agustus 2026 sebagaimana informasi yang disampaikan, BPK akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Layanan Pendidikan Tahun 2025 sampai dengan Semester I 2026 pada Pemerintah Kabupaten Maybrat dan instansi terkait.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 31 Agustus sampai 29 September 2026.

Rangkaian pemeriksaan diawali dengan taklimat awal atau entry meeting pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 15.00 WIT di Hotel M-Kyriad.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah dijadwalkan terlibat, antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, serta Inspektur Kabupaten Maybrat.

Dalam surat tugas yang disebut bertanggal 26 Agustus 2026, enam personel BPK ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan. Tim tersebut terdiri dari Rahmadi sebagai penanggung jawab, Nasruchan sebagai wakil penanggung jawab, Moch Yusuf Ekoprasetyo sebagai pengendali teknis, Marsaline Gemnafle sebagai ketua tim, serta Andi Pute Syahrullah dan Rizky Hartawan Natanael Purba sebagai anggota.

Pemeriksaan diarahkan pada pengelolaan bantuan operasional pendidikan dasar dan menengah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan untuk tahun 2025 hingga Semester I 2026.

Poin penting yang perlu ditegaskan adalah pemeriksaan BPK tidak otomatis berarti telah terjadi korupsi, penyimpangan, atau kerugian negara.

Pemeriksaan merupakan mekanisme resmi untuk memperoleh bukti, menilai efektivitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan atau program, serta mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan perbaikan.

Karena itu, hasil pemeriksaanlah yang nantinya menjadi dasar untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan tata kelola, ketidaktepatan administrasi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, atau persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Posisi ini penting agar agenda pemeriksaan tidak dipersepsikan sebagai vonis terhadap pemerintah daerah maupun pejabat tertentu.

Agenda pemeriksaan pendidikan tersebut juga berlangsung di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Maybrat.

Sebelumnya, Aliansi Gerakan Rakyat Peduli Hukum dan Transparansi Keuangan Maybrat atau MATA Papua menyatakan akan membawa sejumlah dugaan persoalan pengelolaan APBD, dana hibah, hingga dukungan terhadap klub sepak bola Persemay Maybrat kepada KPK dan Kejaksaan Agung.

Informasi tersebut telah diberitakan pada Juni 2026. Aliansi menyatakan langkah tersebut didorong oleh keinginan agar penggunaan uang publik dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel.

Dalam pemberitaan mengenai laporan tersebut, sejumlah catatan pemeriksaan BPK disebut antara lain berkaitan dengan ketidaktepatan penganggaran realisasi belanja modal sekitar Rp22,53 miliar serta persoalan pengelolaan kas daerah dengan nilai selisih sekitar Rp1,44 miliar.

Namun, angka dan uraian tersebut harus ditempatkan sebagai catatan atau temuan pemeriksaan yang dikutip dalam dokumen dan pemberitaan, bukan langsung sebagai bukti tindak pidana.

Apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan, atau mengandung unsur pidana merupakan hal yang harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

MATA Papua juga menyoroti dukungan pemerintah daerah terhadap Persemay Maybrat dan meminta penggunaan anggaran tersebut diuji dari aspek legalitas, mekanisme penganggaran, pencairan, pertanggungjawaban, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Namun, di sisi lain, informasi mengenai Persemay juga menunjukkan bahwa klub tersebut memperoleh dukungan dari berbagai sumber. Manajer Persemay Steven Murafer sebelumnya menyatakan kebutuhan tim dalam kompetisi nasional lebih banyak ditopang sponsor, penjualan jersey, dan merchandise, sementara bantuan Pemerintah Kabupaten Maybrat disebut hanya menjadi sebagian dari kebutuhan operasional.

Persemay sendiri pada 2026 berhasil mengamankan tiket menuju putaran nasional Liga 4 setelah menjadi runner-up kompetisi zona Papua Barat Daya.

Fakta tersebut penting dicatat agar pemberitaan tidak menyederhanakan persoalan seolah seluruh biaya operasional klub bersumber dari APBD.

Yang perlu diperiksa apabila terdapat laporan adalah sumber dana secara spesifik, dasar hukum pemberian, mekanisme penganggaran, penerima manfaat, serta dokumen pertanggungjawabannya.

Jika keluhan guru mengenai gaji, Tacil, sertifikasi dan pendataan terbukti benar, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka apa penyebab keterlambatan dan kapan penyelesaiannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa persoalan timbul karena ketidaksesuaian data, persyaratan administrasi, status penugasan, atau faktor lain, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan tertulis kepada guru.

Sebab dalam sistem pendidikan, data bukan sekadar persoalan administratif. Data guru dapat berhubungan dengan status penugasan, pembayaran tunjangan, sertifikasi, kebutuhan tenaga pendidik, perencanaan anggaran, hingga evaluasi program pendidikan.

Kesalahan data pada satu tahap dapat menimbulkan dampak berantai pada tahap berikutnya.

Karena itu, persoalan yang muncul di SMA Negeri 1 Aifat seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit administratif dan rekonsiliasi data secara menyeluruh.

Pemerintah Kabupaten Maybrat perlu mengambil langkah konkret dengan mempertemukan guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan, BPKAD, Inspektorat, Bappeda, serta pihak lain yang memiliki kewenangan.

Forum tersebut idealnya tidak berhenti pada pertemuan seremonial.

Setiap persoalan perlu dituangkan dalam daftar masalah, dilengkapi dokumen pendukung, kemudian ditentukan siapa yang bertanggung jawab, apa tindakan koreksinya, dan kapan batas waktu penyelesaiannya.

Untuk persoalan pembayaran guru, misalnya, perlu dilakukan pencocokan antara surat keputusan, daftar penerima, data penugasan, data rekening, bukti pembayaran, serta dokumen lain yang relevan.

Untuk persoalan pendataan, perlu dilakukan rekonsiliasi antara data sekolah dan basis data pemerintah.

Sementara untuk bantuan operasional pendidikan, pemeriksaan harus melihat rantai pengelolaan secara utuh, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan, pencatatan hingga pertanggungjawaban.

Masyarakat berhak mengawasi pengelolaan uang negara. Guru berhak menyampaikan aspirasi mengenai kesejahteraannya. Pemerintah juga berhak menjelaskan kebijakan dan prosedur yang dijalankan.

Ketiga kepentingan tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum dan fakta.

Pemalangan sekolah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah telah mengabaikan hak guru. Begitu pula pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.

Prinsip kehati-hatian tersebut menjadi semakin penting karena tuduhan mengenai penyimpangan keuangan daerah dapat berdampak serius terhadap reputasi lembaga maupun individu yang disebut.

Karena itu, setiap dugaan harus dibedakan secara tegas dari fakta yang telah terbukti.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi yang komprehensif dari pimpinan SMA Negeri 1 Aifat maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat mengenai seluruh tuntutan guru, termasuk status pembayaran gaji, Tacil, sertifikasi dan persoalan pendataan.

Pemberitaan mengenai aksi guru juga mencatat bahwa pihak sekolah dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan tersebut.

Demikian pula, pemeriksaan BPK yang dijadwalkan mulai 31 Agustus 2026 belum dapat dipandang sebagai hasil audit. Kesimpulan dan rekomendasi baru dapat diketahui setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan dan hasilnya diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada saat yang sama, rencana pelaporan MATA Papua kepada KPK dan Kejaksaan Agung juga merupakan bagian dari penyampaian informasi atau dugaan yang masih harus melalui proses verifikasi dan penelaahan aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, persoalan yang terjadi di Maybrat bukan sekadar mengenai palang sekolah, tunjangan guru, ataupun pemeriksaan anggaran.

Masalah yang lebih besar adalah bagaimana memastikan uang publik dikelola secara tertib dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.

Guru membutuhkan kepastian atas haknya. Pemerintah membutuhkan sistem administrasi yang akurat. Peserta didik membutuhkan sekolah yang berjalan normal. Masyarakat membutuhkan informasi mengenai penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, penyelesaian polemik SMA Negeri 1 Aifat seharusnya tidak berhenti pada pembukaan palang sekolah.

Pemerintah perlu memberikan jawaban berbasis dokumen mengenai setiap tuntutan guru, sementara guru juga perlu menyampaikan seluruh bukti administratif yang menjadi dasar tuntutannya.

Di saat yang sama, pemeriksaan BPK harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dan independen.

Jika terdapat kelemahan tata kelola, perbaikan harus dilakukan. Jika terdapat hak guru yang memang belum dipenuhi, hak tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan. Jika terdapat perbedaan data, data harus diperbaiki. Dan jika ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan.

Yang paling penting, seluruh proses tersebut tidak boleh membuat peserta didik kehilangan hak atas pendidikan.

Maybrat membutuhkan penyelesaian yang cepat tetapi tidak tergesa-gesa, tegas tetapi tetap berdasarkan bukti, serta transparan tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum fakta dan hasil pemeriksaan resmi tersedia.

Dengan pendekatan tersebut, polemik di SMA Negeri 1 Aifat dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola pendidikan secara lebih luas, bukan sekadar menyelesaikan satu konflik, tetapi membangun sistem yang mampu menjamin hak guru, melindungi kepentingan siswa, dan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

HIGHLIGHT

x|close