BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Agu 2026, 17:57
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana Nasional BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana Nasional (BNPB)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.

Salah satu perubahan penting dalam putusan tersebut berkaitan dengan lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam menentukan status bencana. Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Sebelumnya, kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi secara keseluruhan. Namun, melalui putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh indikator tidak harus terpenuhi secara bersamaan.

BNPB Perkuat Operasi Udara di Enam Provinsi Prioritas Karhutla. BNPB Perkuat Operasi Udara di Enam Provinsi Prioritas Karhutla.

Khusus untuk penetapan status bencana nasional, sedikitnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi. Jumlah korban juga menjadi indikator utama dalam penilaian tersebut.

BNPB menegaskan bahwa penetapan status bencana tetap harus didasarkan pada kondisi nyata dan data yang akurat di lapangan. Karena itu, lembaga tersebut akan terus memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, hingga penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.

Baca Juga: Ketua MA Diminta Beri Perlindungan Hukum terkait Persoalan dengan BP Batam

Hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan langkah penanganan bencana.

BNPB juga menekankan bahwa penetapan status bencana nasional bukan menjadi satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan yang dimiliki.

Dengan demikian, bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional tetap dapat memperoleh penanganan dari pemerintah pusat. Hal yang menjadi prioritas adalah memastikan masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, hingga proses pemulihan.

Selanjutnya, BNPB akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian tersebut akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan bencana dapat dilakukan secara seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK tersebut dinilai kembali menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanggulangan bencana. Respons terhadap bencana harus dilakukan secara cepat, namun tetap berlandaskan aturan hukum yang jelas.

BNPB turut mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, serta mitra kemanusiaan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.

HIGHLIGHT

x|close