Ntvnews.id, Beirut - Wassim Assad, sepupu mantan Presiden Suriah Bashar Assad, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Damaskus atas perkara pembunuhan berencana dan penyiksaan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang, menurut kantor berita Suriah SANA, Selasa, 18 Agustus 2026.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan Wassim Assad di Pengadilan Pidana Keempat di Damaskus yang merupakan bagian dari proses peradilan transisi di Suriah.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, pengadilan di Damaskus juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia terhadap Bashar Assad dan adiknya, Maher Assad. Maher diketahui pernah memimpin Divisi Keempat Angkatan Darat Suriah.
Baca Juga: Suriah Jatuhkan Hukuman Mati ke Eks Presiden Bashar Al Assad
Selain menjatuhkan hukuman mati, pengadilan memerintahkan penyitaan aset terpidana, baik berupa harta benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk kemudian diserahkan ke kas negara.
Wassim Assad sebelumnya ditangkap oleh otoritas Suriah pada Juni 2025. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah perbatasan antara Suriah dan Lebanon.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Penanganan tentara Suriah atas bentrokan dengan loyalis rezim Assad (Antara)