BKPRMI Desak Evaluasi Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Al Quran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 03:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) H Nanang Mubarok. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) H Nanang Mubarok. (Antara)

Ntvnews.id, Makassar - DPP Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) meminta pihak terkait meninjau kembali konten promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan menghafal Al Quran. BKPRMI juga mendorong adanya tindakan apabila materi tersebut terbukti melanggar aturan.

Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan materi promosi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, aturan periklanan, perlindungan konsumen, maupun norma yang berlaku.

"Kami mendesak evaluasi menyeluruh. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, regulasi periklanan, perlindungan konsumen, maupun norma yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan," kata Nanang dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut merespons video yang beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan tantangan menghafal Surah Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca JugaViral Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Pramono: Menodai Kehidupan Keagamaan

Nanang menilai kegiatan atau simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari strategi promosi produk minuman beralkohol.

"Kami mengecam keras. Al Quran bukan alat marketing. Hafalan Al Quran bukan gimik untuk menjual minuman keras. Jangan pernah menjadikan kesucian agama sebagai komoditas untuk kepentingan bisnis," katanya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek kreativitas dalam pemasaran. Menurut dia, materi promosi itu juga berkaitan dengan penghormatan terhadap nilai serta simbol agama.

Karena itu, BKPRMI meminta perusahaan, industri periklanan, platform digital, dan pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa materi promosi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca JugaMUI Kecam Keras Promosi Miras Berkedok Tantangan Hafalan Al-Qur'an

Nanang juga mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi polemik tersebut melalui kekerasan maupun persekusi. Ia meminta setiap keberatan disampaikan melalui jalur dan mekanisme hukum yang tersedia.

BKPRMI turut mengingatkan pelaku usaha dan industri periklanan untuk mempertimbangkan aspek etika serta sensitivitas terhadap nilai keagamaan ketika menyusun materi komunikasi kepada publik.

Menurut Nanang, perlindungan terhadap anak dan remaja juga harus menjadi perhatian. Konten promosi, kata dia, jangan sampai mendorong anggapan bahwa konsumsi minuman beralkohol merupakan sesuatu yang wajar di kalangan anak dan remaja.

Di sisi lain, kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Unit Reskrim Polsek Pademangan sedang mendalami peristiwa tersebut dan berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan itu.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close