NTVNews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam aksi promosi minuman beralkohol yang viral di media sosial karena dikaitkan dengan tantangan hafalan Al-Qur’an.
Video tersebut memperlihatkan sebuah booth minuman beralkohol di festival musik The Sounds Project yang menggelar tantangan menghafal Surah Ad-Duha. Peserta disebut mendapatkan imbalan berupa sebotol minuman keras setelah menyelesaikan tantangan tersebut.
Peristiwa itu diketahui berlangsung dalam gelaran The Sounds Project di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Pramono Soroti Promosi Miras Dikaitkan dengan Al-Qur’an
Pramono menilai penggunaan aktivitas yang berkaitan dengan keagamaan untuk mempromosikan minuman keras merupakan tindakan yang tidak semestinya terjadi di Jakarta.
Menurutnya, kehidupan keagamaan di ibu kota merupakan hal yang harus dijaga bersama. Karena itu, ia menyayangkan munculnya promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan hafalan ayat Al-Qur’an.
"Yang berkaitan dengan promosi apa, minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat, yang kita jaga bersama di Jakarta," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pramono mengatakan dirinya akan meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, untuk segera mengoordinasikan penanganan terkait promosi minuman beralkohol tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
"Untuk itu saya akan minta kepada Pak Asisten Kesejahteraan, Pak Ali, untuk segera mengoordinasikan, mengambil tindakan tegas terhadap hal yang tidak boleh terjadi di Jakarta. Sehingga sekali lagi, Pemerintah DKI Jakarta menyesalkan hal itu terjadi di Jakarta," sambungnya.
MUI Kecam Penggunaan Ayat Suci untuk Promosi Miras
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh juga menyoroti hal tersebut, ia menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan.
Menurut Niam, tindakan tersebut telah menyentuh berbagai aspek, mulai dari persoalan keagamaan, moral, etika, hingga hukum.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Niam saat dilihat di laman MUI Digital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan. Menurutnya, membaca Al-Qur'an merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai tinggi.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)