Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana negara sebesar Rp311.246.295.184 setelah melakukan penelusuran terhadap 414 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah.
"Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Dana tersebut berasal dari penyitaan ribuan rekening virtual account (VA) milik 414 SPPG yang ditemukan memiliki sejumlah kejanggalan.
"Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan anomali. Ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan itu dapur, baik dapur itu belum beroperasi, atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," katanya.
Baca Juga: BGN Temukan 414 SPPG Bermasalah, Rp311 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara
Sudaryono menjelaskan sebanyak 414 SPPG tersebut memiliki permasalahan berupa rekening ganda atau rekening yang terdaftar untuk dapur yang belum tersedia maupun belum mulai beroperasi.
"Jadi, 414 SPPG itu kemudian rekeningnya either double atau rekening yang dapurnya tidak ada atau dapurnya belum beroperasi," tambahnya.
Adapun rincian dana yang dikembalikan berdasarkan bank penyalur, yakni melalui Bank BRI sebesar Rp137,5 miliar dari 121 SPPG.
Kemudian, Bank BNI menyumbang pengembalian sebesar Rp74 miliar dari 117 SPPG.
Baca Juga: BGN Pastikan Sistem Terpadu Perkuat Pengawasan SPPG Pengelola Program MBG
Sementara itu, melalui Bank Mandiri ditemukan dana sebesar Rp71,6 miliar dari 129 SPPG.
Selanjutnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pengembalian sebesar Rp12,9 miliar dari 19 SPPG.
Sedangkan Bank BTN menyumbang dana sebesar Rp15,3 miliar dari 28 SPPG.
BGN kemudian melaporkan hasil temuan tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Apakah ada indikasi mensrea. Misalnya ada niat untuk mencuri, korupsi, menggelapkan,, dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," katanya.
BGN menegaskan seluruh mitra SPPG tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
Kepala BGN Sudaryono (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026. (Antara)