Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 13:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip. Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhada Arsip. Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhada (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang selama menjabat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap JPU KPK M. Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Jaksa mengungkapkan, gratifikasi tersebut diduga berasal dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan Blueray Cargo (Grup), serta sejumlah pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Usai Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu dilakukan Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono. Keduanya juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada Juli 2025 pemilik Blueray Cargo, John Field, mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Pertemuan tersebut membahas aktivitas usaha perusahaan yang saat itu sedang menjadi perhatian berbagai pihak.

Budiman disebut ikut menghadiri pertemuan tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, Rizal kemudian menyampaikan agar Blueray Cargo diberikan bantuan.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close