Ntvnews.id
Melalui pernyataan bersama yang dipublikasikan Kementerian Luar Negeri Indonesia di platform media sosial X pada Jumat, 24 Juni 2026, kedelapan menteri luar negeri tersebut secara khusus mengecam aksi penyusupan massal yang terus dilakukan para pemukim Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Aksi tersebut disebut dipimpin oleh sejumlah menteri yang berhaluan ekstremis di pemerintahan Israel.
Dalam pernyataan itu, mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang nyata terhadap hukum internasional, berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta status quo historis dan hukum yang berlaku di kawasan suci Yerusalem Timur yang diduduki.
Selain itu, para menteri juga menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus mengecam tindakan ilegal dan ekstrem yang mencakup hasutan, ajakan untuk memobilisasi penyusupan, hingga aksi kekerasan yang dilakukan oleh menteri-menteri dan kelompok ekstremis Israel.
Baca Juga: Menlu Tekankan Penguatan Kemitraan Ekonomi ASEAN-Korsel untuk Hadapi Tantangan Kawasan
Mereka menegaskan bahwa berbagai tindakan provokatif tersebut dapat memicu kebencian dan ekstremisme, sekaligus menghambat upaya mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Dalam pernyataan yang sama, para menteri menilai pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan berbagai tempat ibadah di dalamnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Kebijakan tersebut juga dinilai sebagai upaya melawan hukum untuk mengubah status quo historis dan hukum yang telah berlaku.
Mereka kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas seluruh tempat suci Islam dan Kristen yang berada di kota tersebut.
Tak hanya itu, kedelapan menteri luar negeri juga mengecam berbagai pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus dilakukan Israel sebagai Kekuatan Pendudukan. Langkah-langkah tersebut dinilai bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki, sekaligus merusak kesucian serta status tempat-tempat suci Islam dan Kristen.
Baca juga: Menlu Iran: Serangan ke Infrastruktur Negara Akan Dibalas dengan Mata Ganti Mata
Dalam pernyataan bersama tersebut, mereka kembali menolak segala bentuk upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem beserta seluruh tempat suci Islam dan Kristen. Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan status quo tersebut dengan tetap mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang telah berlangsung secara historis.
Para menteri turut menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang memiliki luas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.
Mereka juga mendesak Israel sebagai Kekuatan Pendudukan agar segera mencabut seluruh pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan menghentikan setiap tindakan yang menghambat jemaah Muslim untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Di akhir pernyataan, para menteri menyerukan kepada masyarakat internasional agar mengambil langkah tegas untuk mendorong Israel menghentikan seluruh pelanggaran dan praktik yang bertentangan dengan hukum terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem, sekaligus mengakhiri tindakan yang mencederai kesucian lokasi-lokasi suci tersebut.
(Sumber: Antara)
Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. (ANTARA/Xinhua) (Antara)