Ntvnews.id, Jakarta - Wali Kota New York City (NYC) Zohran Mamdani menegaskan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani melalui pidato yang diunggah di akun X miliknya. Dalam video itu, ia menegaskan penolakannya terhadap Netanyahu serta siapa pun yang menurutnya merupakan penjahat perang.
"Saya juga ingin menegaskan bahwa Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula siapa pun yang merupakan penjahat perang dan masih berkeliaran bebas," ujar Mamdani dalam unggahan video.
Dalam pidatonya, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang sekaligus arsitek genosida terhadap rakyat Palestina. Ia menuding Netanyahu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73 ribu orang serta menyebabkan puluhan ribu anak mengalami luka berat.
"Ia juga bertanggung jawab atas penargetan rumah sakit neonatal dan pusat perawatan ibu melahirkan, yang merampas kesempatan hidup bahkan bagi bayi-bayi yang baru lahir. Ia menyebabkan kelaparan bagi tak terhitung banyaknya orang dengan menghalangi pengiriman makanan dan bantuan kemanusiaan. Ia juga bertanggung jawab atas penembakan yang menewaskan ratusan pekerja bantuan dan jurnalis," ungkap Mamdani.
Mamdani juga menyinggung laporan PBB yang, menurutnya, mengonfirmasi bahwa anak-anak Palestina terus menjadi sasaran dan dibunuh secara sengaja oleh pasukan bersenjata Israel, meski telah berlalu lebih dari delapan bulan sejak gencatan senjata diumumkan. Ia menilai daftar pelanggaran yang dilakukan Israel terus bertambah.
Baca Juga: Mengenal PFII, Langkah Besar Pemerintah Jadikan RI Pusat Keuangan Berkelas Dunia
"Semua itu terjadi ketika kami, sebagai warga Amerika, membayar bom-bom yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut. Ada alasan mengapa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya," kata dia.
Lebih lanjut, Mamdani menyatakan dukungannya terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Menurutnya, Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas dugaan kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
"Seperti yang telah saya katakan, saya sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya, sebagaimana saya juga berpendapat demikian terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC," ungkapnya.
Meski demikian, Mamdani mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan ICC secara mandiri. Ia mengatakan pemerintah kota telah meninjau seluruh jalur hukum yang tersedia guna mengetahui kemungkinan pelaksanaan surat perintah tersebut apabila Netanyahu datang ke New York.
Baca Juga: Prancis Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
"Jelas bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum yang independen untuk menegakkan surat perintah tersebut. Namun, pemerintah federal memiliki kewenangan itu, dan saya menyerukan kepada mereka untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah tersebut," kata Mamdani.
Di akhir pidatonya, Mamdani menegaskan bahwa meski New York tidak dapat menghentikan konflik tersebut sendirian, pihaknya tetap memiliki tanggung jawab untuk tidak tinggal diam dan memanfaatkan setiap cara yang dimiliki demi membela nilai-nilai kemanusiaan.
"Meskipun kami tidak dapat menghentikan genosida ini sendirian, kami dapat memutuskan apakah kebungkaman kami akan menjadi senjata lainnya. Kami juga dapat meninjau setiap sarana yang kami miliki untuk membela kemanusiaan dan martabat seluruh umat manusia," tutupnya.
Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu (kiri) berbincang dengan Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/py/pri.) (Antara)