Kejagung Terima Barang Bukti 3 Perkara Korupsi dan TPPU dari Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2026, 14:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Penyidik Polri membawa barang bukti tiga kasus korupsi ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 Penyidik Polri membawa barang bukti tiga kasus korupsi ke dalam Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyerahan barang bukti tersebut telah berlangsung sejak sehari sebelumnya dan berlanjut hingga saat ini.

"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, tim penyidik Polri tiba sekitar pukul 11.45 WIB.

Baca Juga; Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus FA

Mereka terlihat membawa tiga kotak kontainer, sebuah koper, satu bingkai foto berukuran sedang, serta satu bingkai foto berukuran besar. Namun, saat memasuki gedung, para penyidik tidak memberikan keterangan mengenai isi barang bukti yang dibawa.

Sebelumnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas administrasi penyidikan kepada Kejagung.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Polri yang mengalihkan penanganan tiga perkara kepada Kejagung. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Administrasi Tiga Perkara Korupsi kepada Kejagung

Dalam kasus tersebut, kepolisian juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA serta DR yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

(Sumber: Antara)

x|close