Ntvnews.id, Jakarta - Menko Muhaimin memastikan pemerintah akan terus menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang menjadi hak dasar setiap warga negara.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan alokasi anggaran puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, termasuk bagi pasien penyakit kronis dan katastropik.
Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, pemerintah setiap tahun mengalokasikan Rp48,6 triliun untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, ditambah sekitar Rp4 triliun melalui kontribusi pemerintah daerah.
“Dan Rp 22,2 triliunnya adalah untuk katastrofik. Katastrofik itu termasuk cuci darah, jantung, kemoterapi, dan lain-lain. Itu saja kita harus keluarkan 22,2 triliun,” ucap Menko Muhaimin di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan tambahan dukungan anggaran sebesar Rp20 triliun guna memperkuat keberlanjutan Program JKN serta menjaga kesehatan keuangan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal.
Menurut Muhaimin, Program JKN merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus implementasi nilai gotong royong yang menjadi fondasi sistem jaminan kesehatan nasional.
"BPJS Kesehatan ini adalah pola kerja sama raksasa. Sebuah upaya bersama, meringankan beban bersama," ujar Muhaimin.
Ia menjelaskan, semangat gotong royong tersebut terlihat dalam pembiayaan layanan penyakit katastropik seperti cuci darah. Biaya satu kali tindakan cuci darah sekitar Rp700 ribu ditanggung secara bersama oleh para peserta JKN.
Dengan jadwal terapi dua kali setiap minggu, seorang pasien memperoleh manfaat dari kontribusi ratusan peserta lain yang bersama-sama menopang keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Menko Muhaimin menegaskan bahwa perlindungan terhadap kelompok miskin dan rentan akan terus menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, pemerintah terus menyempurnakan mekanisme kepesertaan PBI agar perubahan status ekonomi masyarakat tidak mengganggu akses terhadap layanan kesehatan.
Dalam proses transisi kepesertaan, masyarakat yang sudah mampu didorong menjadi peserta mandiri, sementara mereka yang masih memenuhi kriteria akan tetap memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.
Menko Muhaimin juga meminta BPJS Kesehatan memberikan pemberitahuan lebih awal kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan, dengan dukungan data yang semakin akurat melalui koordinasi bersama Kementerian Sosial.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan penghapusan piutang iuran JKN bagi peserta mandiri sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan masyarakat dan memperlancar proses transisi kepesertaan.
Menko Muhaimin menegaskan bahwa investasi negara melalui JKN bukan sekadar belanja kesehatan, melainkan investasi untuk menjaga kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional menuju Indonesia yang lebih sehat, adil, dan sejahtera.
Muhaimin Iskandar (Dokumentasi )