Ntvnews.id, London - King Charles III dipastikan tidak akan menetap di Buckingham Palace setelah proyek renovasi besar-besaran yang berlangsung selama satu dekade selesai pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh pejabat kerajaan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Sebaliknya, Raja Charles bersama Queen Camilla akan tetap tinggal di Clarence House, yang selama ini menjadi kediaman resmi mereka di London dan berlokasi tidak jauh dari Istana Buckingham.
James Chalmers, Bendahara sekaligus pengelola dana pribadi Raja atau Keeper of the Privy Purse, menegaskan bahwa Istana Buckingham akan tetap berfungsi sebagai pusat kegiatan seremonial dan kenegaraan, termasuk untuk menerima kunjungan para tamu negara.
"Istana ini tetap dan akan tetap menjadi pusat kerajaan, permata mahkota dari bangunan-bangunan nasional kita," ujar Chalmers kepada para wartawan.
Istana Buckingham telah menjadi pusat kediaman resmi monarki Inggris di London selama hampir 200 tahun, sejak masa pemerintahan Queen Victoria pada 1837.
Baca Juga: Trump Klaim Ingin Tinggal di Istana Buckingham Saat Kunjungan Raja Charles III ke AS
Bangunan yang memiliki 775 ruangan tersebut selama ini berfungsi tidak hanya sebagai tempat tinggal resmi raja atau ratu, tetapi juga sebagai pusat administrasi kerajaan serta lokasi penyelenggaraan jamuan kenegaraan bagi para pemimpin dunia yang berkunjung ke Inggris.
Saat ini, Istana Buckingham tengah menjalani renovasi besar yang dimulai sejak 2017 dan diperkirakan selesai pada tahun depan. Total biaya proyek tersebut diproyeksikan mencapai 369 juta pound sterling atau sekitar Rp8,75 triliun.
Renovasi mencakup penggantian instalasi listrik, jaringan pipa air, serta sistem pemanas yang sudah berusia tua. Sekitar 700 ribu orang mengunjungi istana tersebut setiap tahunnya. Otoritas kerajaan juga menyatakan akan memperluas akses publik ke bangunan tersebut, meski belum memberikan rincian lebih lanjut.
Pada Kamis, 25 Juni 2026 Raja Charles juga untuk pertama kalinya sejak naik takhta pada 2022 mempublikasikan jumlah pajak pribadi yang dibayarkannya kepada pemerintah Inggris.
Pejabat kerajaan mengungkapkan bahwa Raja membayar pajak sebesar 12,9 juta pound sterling atau sekitar Rp305,73 miliar pada tahun fiskal 2024/2025.
Jumlah tersebut menempatkan Raja Charles ke dalam kelompok 100 pembayar pajak terbesar di Inggris.
Secara hukum, Raja Inggris sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal (capital gains tax), maupun pajak warisan.
Kebijakan pembayaran pajak secara sukarela sebelumnya juga dilakukan oleh ibunda Raja Charles, Queen Elizabeth II, sejak 1993, meski tanpa pernah mengungkapkan nominal yang dibayarkan.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Raja Charles III di Istana Buckingham Inggris
Selain memperoleh dana negara melalui skema Sovereign Grant untuk membiayai operasional kerajaan, Raja Charles juga menerima pendapatan pribadi bernilai jutaan pound sterling dari pengelolaan kawasan tanah luas Duchy of Lancaster serta berbagai investasi lainnya.
Di sisi lain, pewaris takhta Inggris, Prince William, tercatat membayar pajak sebesar 7,76 juta pound sterling atau sekitar Rp183,91 miliar pada tahun fiskal 2024/2025.
Pengumuman terkait pajak kerajaan ini muncul di tengah menurunnya citra keluarga kerajaan Inggris akibat berbagai kontroversi yang melibatkan Prince Andrew, yang kini menggunakan nama Andrew Mountbatten-Windsor, terkait hubungannya dengan terpidana kasus kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.
Raja Charles III atau raja Inggris menyambut Emir Qatar dalam bahasa Arab di Istana Buckingham (Daily Express)