Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memproses permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa hingga saat ini permohonan tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi dan verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan LPSK.
"Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan," kata Wawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Wawan mengungkapkan bahwa pengajuan status JC tersebut disampaikan oleh tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026. Selain mengajukan permohonan JC, kuasa hukum Sony juga mengirimkan surat kepada Ketua LPSK yang berisi permintaan perlindungan bagi keluarga kliennya.
Saat ini, LPSK sedang melakukan pengumpulan data, fakta, dan berbagai informasi pendukung. Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait guna menguji keterangan dan bukti yang diajukan melalui kuasa hukum tersangka.
"Penelaahan permohonan dilakukan LPSK selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap," ujarnya.
Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan seluruh syarat yang diperlukan untuk pengajuan justice collaborator telah dipenuhi dan saat ini tengah dalam proses kajian oleh LPSK.
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi," kata Krisna kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil karena Sony dan keluarganya dinilai belum mendapatkan jaminan keamanan yang memadai setelah mengungkap puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status JC dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, ketentuan mengenai justice collaborator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat diberikan status justice collaborator apabila bukan merupakan pelaku utama dan bersedia mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Syarief mengatakan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan penyidik terhadap keterangan Sony menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki peran sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya, sehingga tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.
(Sumber: Antara)
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat. (Antara)