Didakwa Ubah Label Kosmetik Secara Ilegal, Dokter Richard Lee Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2026, 21:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Richard Lee Richard Lee (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Dokter kecantikan sekaligus pengusaha ternama, Richard Lee, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa, 18 Juni 2026 ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, Richard Lee hadir sebagai terdakwa atas aktivitas usahanya di bawah bendera CV Athena Mandiri Grup. Jaksa mendakwa Richard telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan JPU adalah dugaan praktik manipulasi informasi pada kemasan produk kosmetik. Richard Lee disebut memerintahkan salah satu bawahannya untuk mengubah identitas asli produk agar berbeda dari izin edar yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang.

"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau mengubah tulisan pada beberapa kemasan produk," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan, 18 Juni 2026.

Langkah ini diduga dilakukan untuk meningkatkan daya tarik produk di mata konsumen dengan menggunakan nama-nama populer, meskipun informasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi pendaftaran produk.

Jaksa juga menyoroti strategi pemasaran yang dilakukan terdakwa. Produk-produk yang labelnya telah diubah tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform digital. 

"Penjualan dilakukan melalui akun TikTok Shop Bodyskin by Athena. Terdakwa memanfaatkan promosi masif di platform tersebut untuk menjangkau konsumen secara langsung dan luas," tambah JPU.

Pelanggaran serius lainnya yang diungkap dalam persidangan adalah penyalahgunaan kategori produk. Mengutip siaran pers dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), JPU menyebutkan adanya produk yang didaftarkan sebagai kosmetik (topikal/luar), namun dalam praktiknya diaplikasikan dengan cara disuntikkan.

"Ditemukan produk yang secara administrasi terdaftar sebagai kosmetik, namun diaplikasikan menggunakan jarum suntik sehingga fungsinya menyerupai obat. Hal ini jelas menyalahi aturan keamanan dan peruntukan produk kesehatan," tegas Jaksa.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen:

1. UU Kesehatan: Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

2. UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pasal ini menitikberatkan pada larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji, label, atau keterangan dalam etiket.

x|close