KPAI Temukan Banyak Daycare Tak Berizin dan Lebih Berorientasi Bisnis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 08:23
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Ketua KPAI Aris Adi Leksono (kiri) dan Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi Ketua KPAI Aris Adi Leksono (kiri) dan Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sejumlah temuan penting terkait kondisi layanan penitipan anak (daycare) di berbagai daerah. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, masih ditemukan banyak daycare yang beroperasi tanpa izin atau memiliki legalitas yang lemah, sehingga pengelolaannya minim pengawasan dan rentan mengabaikan aspek perlindungan anak.

"Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Selain persoalan legalitas, KPAI juga menemukan bahwa kebijakan perlindungan anak di sejumlah daycare masih jauh dari memadai. Menurut Aris, sistem perlindungan anak atau safe child guarding yang diterapkan belum mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan secara menyeluruh bagi anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Sertifikasi Pengasuh Daycare untuk Cegah Kasus Kekerasan Anak

"Safe child guarding-nya lemah, tidak memadai. Artinya, ikhtiar untuk menghadirkan sistem perlindungan yang kuat, yang komprehensif kepada anak-anak di daycare, masih sangat lemah," kata Aris Adi Leksono.

KPAI juga menyoroti kualitas sumber daya manusia di sektor penitipan anak. Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak pengasuh yang belum memiliki kompetensi memadai. Di sisi lain, jumlah pengasuh sering kali tidak sebanding dengan jumlah anak yang diasuh, sehingga berpotensi mengurangi kualitas pengawasan dan pelayanan terhadap anak.

"Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka (menghasilkan) keuntungan," kata Aris Adi Leksono.

Dalam kesempatan tersebut, KPAI juga mengkritik respons pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dinilai masih bersifat reaktif. Menurut lembaga tersebut, langkah penanganan dan pengawasan umumnya baru dilakukan setelah muncul kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, sementara upaya pencegahan dan penguatan sistem pengawasan belum berjalan optimal.

Baca Juga: Menteri Arifah Minta Stop Kekerasan terhadap Anak di Daycare

"Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemiknya masih perlu kita kuatkan," kata Aris Adi Leksono.

Pengawasan yang dilakukan KPAI mencakup sejumlah daycare di lima wilayah, yakni Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh. Evaluasi tersebut dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare "Little Aresha" di Yogyakarta dan daycare "Baby Preneur" di Banda Aceh yang terungkap pada April 2026.

KPAI menilai penguatan regulasi, peningkatan kompetensi pengasuh, serta pengawasan yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap daycare mampu memberikan layanan yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

(Sumber: Antara)

x|close