Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat upaya perlindungan anak di era digital dengan meluncurkan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029. Kebijakan ini disusun untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat beraktivitas di ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi daring.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan bahwa peta jalan tersebut menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di ruang digital selama lima tahun ke depan.
“Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan ini menjadi arah kebijakan nasional dalam penyelenggaraan anak di ruang digital hingga tahun 2029. Ada tiga strategi utama yang menjadi fokus pelaksanaannya. Pertama, pencegahan melalui berbagai upaya untuk memastikan anak-anak berada di ruang digital yang aman,” kata Arifah di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak
Selain pencegahan, strategi kedua adalah penanganan kasus dengan memastikan tersedianya respons cepat dan layanan yang tepat bagi anak yang menjadi korban. Sementara strategi ketiga berfokus pada penguatan kolaborasi lintas sektor, melibatkan 15 kementerian dan lembaga yang mendapat mandat melalui Peraturan Presiden untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Menurut Arifah, komitmen negara dalam melindungi anak di ruang digital telah diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD 2025–2029. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak.
Baca Juga: Menkomdigi: 19 PSE Telah Serahkan Self-Assessment Sesuai PP Tunas Perlindungan Anak
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan tantangan yang masih besar. Sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13–17 tahun pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, sekitar empat dari setiap 100 anak dilaporkan pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.
“Ruang digital kita saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan anak. Oleh karena itu memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menteri PPPA.
(Sumber: Antara)
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam rapat koordinasi implementasi Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, di Jakarta. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)