Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong dilakukannya asesmen psikologis secara menyeluruh terhadap anak yang berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan kekerasan berencana terhadap anak di Singkawang, Kalimantan Barat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memahami kondisi psikologis pelaku secara lebih mendalam, sekaligus menjadi dasar penanganan yang tepat selama proses hukum berlangsung.
"KemenPPPA mendorong dilakukannya asesmen psikologis komprehensif oleh Tim Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca Juga: Kementerian HAM Kecam Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
KemenPPPA juga menyoroti respons pelaku di media sosial yang dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait kondisi psikologis yang mendasari tindakan tersebut.
Arifah menjelaskan bahwa pada usia 14 tahun, seorang anak umumnya sudah mampu membedakan tindakan yang benar dan salah berdasarkan norma sosial maupun hukum yang berlaku.
Menurutnya, asesmen psikologis diperlukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kondisi tertentu seperti fiksasi emosi negatif, gangguan perilaku, atau faktor psikologis lain yang dapat memengaruhi tindakan anak.
Asesmen tersebut juga menjadi dasar dalam menentukan intervensi klinis yang tepat selama proses hukum berlangsung, guna mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan.
Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi, Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta
Dari perspektif psikologi, perilaku agresif pada anak dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik lingkungan maupun biologis. Faktor tersebut antara lain kondisi keluarga yang tidak stabil, pola asuh yang tidak konsisten atau terlalu permisif, hingga kondisi neuropsikologis seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), Conduct Disorder, maupun Oppositional Defiant Disorder (ODD).
Kasus ini sendiri diduga berawal dari aktivitas dalam permainan digital, dengan korban seorang anak berusia 12 tahun, sementara pelaku merupakan anak berusia 14 tahun yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)