Ntvnews.id, Jakarta - Advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., secara resmi meluncurkan Non Governmental Organization (NGO) bernama Indonesia Innocent Project (IIP) atau Perkumpulan Perjuangan Kebenaran dan Keadilan Nusantara, di kantor pusatnya di kawasan Kompleks Majapahit Permai, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Pembentukan NGO tersebut dimaksudkan sebagai wadah perjuangan menegakkan kebenaran, keadilan dan memperkuat advokasi bagi masyarakat yang jadi korban salah vonis atau maupun dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. IIP akan memberikan pendampingan hukum, kajian akademik, serta advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
Sebagai wadah perjuangan kebenaran dan keadilan, IIP akan bekerjasama dengan advokat senior, akademisi, serta generasi muda profesi hukum yang memiliki kepedulian terhadap isu keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Tujuan lembaga kami, memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan di hadapan hukum,” ujar pengacara yang telah berkarir selama 60 tahun lebih tersebut. Pendirian IIP ini sendiri bermula dari tukar pikiran dengan para pengacara muda yang menjadi asistennya di kantor hukumnya.
"Mereka masing masing Alexa Kaligis, Praise Karinda, Raihan Fajar, yang menjadi asisten saya, untuk kasus kasus korporasi berbahasa Inggris, ketika membuka berkas berkas perkara di kantor menemukan banyak perkara perkara si miskin yang saya bela secara prodeo,” tukas mantan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
Berdasar atas kegiatan kantor yang kerap membela si miskin dan teraniaya, akhirnya atas arahan dari OC Kaligis, mereka mengkonsep “Deklarasi Indonesia Innocent Project “.
"Pada tanggal 20 Mei 2026 di kediaman Pak Jokowi di Solo, Pak Jokowi setelah membaca Deklarasi tersebut, Pak Jokowi turut mendukung Deklarasi itu, dimana Yang terhormat Pak Jokowi membubuhkan tanda tangan beliau di sebelah tanda tangan saya,” ujar pengajar di sejumlah universitas tersebut.
Dan pada 28 Mei 2026, Deklarasi IIP itu dilegalisasi oleh Notaris Dewi Sugina Mulyani SH, dengan Pencatatan Nomor 399/Reg/V/2026, termasuk konsep anggaran dasar dalam bahasa Inggris dan Indonesia, yang melalui persetujuan OC Kaligis, dikonsep oleh para pengacara milenium tersebut, masing masing Alexa Kaligis, Praise Karinda, Raihan Fajar, disaksikan oleh Bernard Kaligis LLM, David Kaligis Bsc. SH., MH, dan beberapa penasehat hukum Kantor OC Kaligis & Rekan.
“Dan hari ini, tanggal 6 Juni 2026, akte notaris tersebut akan kami tanda tangani, dibuat dihadapan ibu notaris yang sama yaitu ibu Notaris Dewi Sugina Mulyani SH, dengan sedikit perubahannya sesuai petunjuk Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Bapak Dr. Widodo SH., MH., tetapi spirit/jiwa anggaran dasar akte ini, tetap berpegang pada konsep dasar dibentuknya Lembaga Perjuangan Hukum ini yaitu Indonesia Innocent Project,” ujar penulis 130 buku hukum tersebut.
Dalan peresmian IIP tersebut, Kaligis memaparkan sejumlah kasus pembelaan wong cilik yang diadvokasinya diantaranya kasus para supir PPD yang gagal mendapatkan pensiunnya, melalui perjalanan panjang di Mahkamah Agung.
"Sehingga untuk menutup kekecewaan mereka, saya mengambil alih tugas membayar jumlah pensiunan mereka, dan ini berlaku, berakhir sampai isteri isteri mereka meninggal (Perkara Nomor : 3042K/Pdt/1992). Saya juga membela secara prodeo Kasus Pidana Prita Mulyasari, yang ramai di media, berhasil saya menangkan (Perkara nomor:1269/PID.B/2009/PN.TNG). Ketika di Penjara Sukamiskin, melalui pengacara asisten saya antara lain Desyana, saya membela mahasiswa ITB bernama Veno Akbar Fathurrochman, untuk kasus jebakan “Joki” akhirnya dia dibebaskan dan sekarang berhasil kembali kuliah ITB dan telah menyelesaikan studi nya dengan gelar Ir (Perkara Nomor 746/Pid.B/2020/PN.MKS),” ujar Kaligis.
Tidak hanya itu, yang terbaru, Kaligis telah memgadvokasi para mahasiswa IKJ (Institut Kesenian Jakarta), yang baru saja dibebaskan melalui penghentian penyidikan oleh Polsek Menteng, yang menggunakan senjata “Restoratif Justice”. Mereka masing masing Yasmin Sekar Kinasih, Dyah Koenti Lestari, dan Tania Wulan Mokoginta.
“Masih banyak kasus kasus si miskin yang saya tangani atau kasus kasus salah vonis sedunia, sehingga disertasi persiapan ujian doktor saya berjudul ”Perlindungan Hukum atas Hak Azasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana”, sangat relevan dengan perjuangan yang saya sampaikan di acara ini. Saya pun pelopor Restoratif Justice. Hal tersebut saya sampaikan pada Pidato Pengukuhan Profesor saya dalam pidato ilmiah berjudul ”Miscarriage of Justice dalam sistem Peradilan Pidana: Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif”, tertanggal 8 November 2008,” tukas Kaligis.
Tidak hanya itu, IIP juga terinspirasi setelah Kaligis menyaksikan acara TV America Got Talent, di mana ada kasus salah hukum Archie Wiliams yang dipenjarakan selama 37 tahun di Penjara Louisiana USA dan berakhir bebas setelah pelaku sebenarnya bernama Stephen Forbes ditangkap.
“Semuanya ini berdasar kepada perjuangan America Innocent Project, yang berjuang membebaskan para terpidana salah vonis,” ujar Kaligis.
Dalam kepengurusan IIP, OC Kaligis, selain sebagai pendiri juga menjabat sebagai Ketua, dan didukung sejumlah advokat muda, diantaranya, Alexandra Cornelia Kaligis, sebagai wakil ketua, Bernard Kaligis sebagai sekretaris, dan Caesario David Kaligis sebagai bendahara. Kemudian Nikita Ayu Kaligis, Alissa Chinny M Kaligis, Praise Karinda, Raihan Fajar, Jordan Lucas, Sheryn Lawrencya, Fridayasira Igelisatira, Ainunissa Dhika Fajri, Adriel, Valentina Febriyanti, dan Shania Eka Prasasti. Selanjutnya Davis Richard, Airiny Tendur, Albima Rangga Setiyawan, Josua Martalan Situmorang, Muhammad Reza Fidholy, Muhamad Faris, Faisal Nurrizal dan para advokat muda lainnya.
Deklarasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh hukum nasional, antara lain Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Amir Syamsuddin, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Hikmahanto Juwana, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, Doktor Ilmu Hukum Medis pertama di Indonesia, Risma Situmorang serta akademisi, praktisi hukum dan undangan lainnya.
OC Kaligis luncurkan Indonesia Innocent Project (IIP).