Komisi III Diminta Tindak Dugaan Mafia Hukum yang Zalimi Keluarga Eks Pejabat Sulut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 21:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Adik dari almarhumah Henny Kondoy, Steven Kondoy (tengah). Adik dari almarhumah Henny Kondoy, Steven Kondoy (tengah).

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta turun tangan mengatasi persoalan hukum yang dialami keluarga kandung dari mantan pejabat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), almarhumah Ir. Henny Kondoy.

Sebab, diduga ada permainan hukum dan tindak pidana lainnya dalam permasalahan tersebut. Komisi III DPR RI diharapkan membantu menyelesaikan dugaan penculikan Henny serta penguasaan asetnya, usai keluarga kandung yang diwakili Steven Kondoy, resmi mengadukan perkara itu ke komisi pimpinan Habiburokhman tersebut pada Senin, 18 Mei 2026.

Pengaduan ditempuh, setelah Steven dan keluarga Henny lainnya selama enam tahun memperjuangkan perkara yang dinilai penuh kejanggalan itu.

Dalam aduannya, pihak keluarga Henny berharap Komisi III DPR dapat menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, dalam menangani perkara yang menyeret dugaan penculikan, penguasaan aset, pemalsuan dokumen hingga dugaan mafia tanah di Sulut itu, yang bergulir sejak tahun 2020.

“Kami berharap Komisi III DPR RI ikut mengawasi perkara ini karena selama enam tahun keluarga merasa belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Steven Kondoy kepada wartawan.

Kasus ini sendiri bermula saat Henny menjual aset kebun di Desa Koka pada Juli hingga September 2020 senilai Rp 2,51 miliar.

Lalu, dana hasil penjualan aset tersebut disimpan di rekening BCA Cabang Manado. Namun saat Steven Kondoy mengecek rekening menggunakan kuasa dari kakaknya yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent Manado, saldo disebut hanya tersisa Rp 23 ribu.

Atas kejadian itu, Henny sempat melaporkan dugaan pencurian dan penipuan rekening ke Polresta Manado. Akan tetapi, pihak keluarga menyebut laporan tersebut tidak pernah diproses hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Sebelum meninggal, tepatnya pada bulan November 2020, Henny Kondoy membuat Akta Wasiat Nomor 15 yang menunjuk Steven Kondoy sebagai pelaksana wasiat sekaligus penerima hibah SHM Nomor 74/Pakowa.

Bersamaan dengan itu, Henny juga membuat Akta Pernyataan Sebenarnya Nomor 14, yang menyebut perempuan inisial ASCS, hanyalah anak asuh dan bukan ahli waris.

Setelah itu, situasi pun mulai berubah pada akhir Desember 2020. Henny Kondoy disebut menghilang dari rumahnya di kawasan Bumi Nyiur, Manado, Sulut, pada 29 Desember 2020 setelah dibawa ASCS bersama diduga seorang pria.

Steven kemudian melaporkan dugaan penculikan tersebut ke Polda Sulut. Tapi, menurut pihak keluarga, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti.

Nama pengacara berinisial DCJM kemudian ikut muncul dalam perkara tersebut. Pada Februari 2021, Steven mengaku dipanggil penyidik yang menangani salah satu laporan polisi yang pihaknya buat, untuk bertemu DCJM di salah satu rumah kopi di kawasan Mega Mas, Manado.

Dalam pertemuan itu, DCJM disebut memperlihatkan surat kuasa dari Henny terkait penyerahan aset dan sertifikat. Namun ketika Steven meminta dipertemukan langsung dengan kakaknya, permintaan itu disebut ditolak DCJM.

Puncak polemik terjadi pada 11 Februari 2021 ketika Henny Kondoy dinyatakan meninggal dunia di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Pihak keluarga mempertanyakan proses pemakaman yang disebut berlangsung cepat tanpa sepengetahuan keluarga besar di Manado. Jenazah juga disebut langsung dimakamkan di Desa Wasian dan tidak dibawa pulang ke Manado.

“Keluarga tidak diberi kesempatan melihat jenazah sebelum dimakamkan,” ucap Steven.

Beberapa hari setelah pemakaman, rumah milik almarhumah Henny di kawasan Bumi Nyiur disebut digembok secara paksa. Steven Kondoy juga mengaku menerima ancaman tertulis melalui pesan WhatsApp (WA).

Pada Maret 2021, orang yang disebut sebagai suruhan pihak tertentu tertangkap tangan masuk dan merusak rumah almarhumah Henny Kondoy. Namun menurut pihak keluarga, pelaku dibebaskan tanpa proses hukum meski sempat diamankan aparat kepolisian.

Kontroversi kembali muncul setelah ASCS memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.P/2021 yang menetapkannya sebagai wali sah sekaligus ahli waris Henny Kondoy.

Steven Kondoy menilai penetapan tersebut janggal karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga besar dan terdapat sejumlah ketidaksesuaian administrasi.

Kasus kembali memanas pada 2024, setelah muncul surat dari Dinas Kependudukan Minahasa yang menyatakan register akta kelahiran ASCS Nomor 309/Mhs/2001 “tidak ditemukan”.

Dokumen itu kini disebut pihak keluarga sebagai novum dalam upaya hukum lanjutan yang sedang ditempuh Steven Kondoy.

Di sisi lain, pihak keluarga juga mempertanyakan perubahan kepemilikan SHM Nomor 74/Pakowa yang disebut telah beralih menjadi atas nama istri DCJM.

Menurut Steven Kondoy selaku adik korban, proses balik nama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Sejak 2024 hingga 2026, pihak keluarga mengaku telah melayangkan sejumlah pengaduan ke Kompolnas terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam penanganan perkara.

Pengaduan itu disebut berujung pada sidang disiplin terhadap sejumlah penyidik di lingkungan Polda Sulut.

Ironisnya, di tengah upaya memperjuangkan aset keluarga, Steven Kondoy justru dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di rumah yang telah ditempatinya bersama almarhumah kakaknya selama puluhan tahun.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan belum menemui kepastian hukum. Total ada enam laporan polisi, baik yang dibuat Henny maupun Steven terkait persoalan ini. Semua laporan itu disebut tak berjalan sebagaimana mestinya. Laporan disebut tidak diproses, dihentikan, di-SP3 tanpa notifikasi, tak ditindaklanjuti hingga tidak ada SP2HP.

Steven pun menduga sulitnya keadilan yang pihaknya raih lantaran ada kaitannya dengan putra dari oknum pengacara yang mendampingi ASCS.

"Pengacara DCJM itu anaknya perwira Polri, sekarang pangkat kompol. Dulu pernah jadi kasat reskrim di polres wilayah Polda Sulut, lalu dinas di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut. Kami duga ini semua ada hubungannya. Makanya kami minta perlindungan juga ke Komisi III DPR selaku mitra kerja maupun pengawas eksternal dari Polri," tandasnya.

x|close