Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat atau bermasalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Proses hukum hanya akan menyasar SPPG yang terindikasi melanggar hukum.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena penanganan perkara dilakukan secara selektif berdasarkan temuan penyidik.
"Oh jadi gini, kita nanti lihat sambil jalan kita lihat apakah memang kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah, tidak semuanya bermasalah ya. Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah," ujar Syarief, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengatakan, pemeriksaan juga berlaku untuk SPPG yang berada di bawah instansi lain. Syarief menjelaskan, apabila ada kejanggalan, pihaknya akan berkoordinasi.
"Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri kalau memang tidak bermasalah ya nggak perlu ya. Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita akan koordinasi," tuturnya.
Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN guna menentukan langkah terhadap yayasan atau SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk terkait keberlanjutan operasionalnya.
"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," jelasnya.
Sebelumnya, eks bos BGN yakni Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Tapi, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. Yayasan-yayasan ini mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pengadaan ini antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch. Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)