PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 11:53
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Luthfia Mir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Luthfia Mir (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suparna dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sebagian permohonan yang diajukan pemohon dapat diterima.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Selain itu, hakim menegaskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut. Dengan dasar itu, pengadilan memerintahkan pihak termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian, hakim memerintahkan termohon untuk meneruskan penanganan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan bahwa tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada para pihak.

Baca Juga: Sidang Tuntutan 4 TNI dalam Kasus Andrie Yunus Ditunda 3 Juni 2026

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," ucap dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Permohonan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon karena dinilai menghentikan atau tidak melanjutkan proses penanganan perkara secara optimal.

Dalam perkara ini terdapat dua laporan yang ditangani oleh kepolisian, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh aparat kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang semula dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Pelimpahan Barang Bukti Kasus Andrie Yunus ke TNI Bentuk Penghentian Penyidikan

Pihak pemohon menilai proses penyidikan terhadap laporan Model A mengalami kebuntuan dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Karena itu, praperadilan diajukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum serta mendorong kelanjutan proses penyidikan atas kasus yang dilaporkan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap laporan yang diajukan Andrie Yunus diharapkan dapat kembali berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close