Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Internasional pada Jumat, 22 Mei 2026.
Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNI. Dalam pemeriksaan rutin tersebut, petugas mendapati ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan. Para penumpang juga tidak mampu menunjukkan visa yang sesuai dengan maksud keberangkatan mereka.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat enam orang lain yang masih berada dalam rombongan tersebut. Petugas kemudian memanggil keenam orang itu sehingga total 13 WNI menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat pendalaman dilakukan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait tujuan perjalanan mereka. Kecurigaan semakin kuat ketika salah seorang penumpang memperlihatkan tiket kepulangan melalui telepon seluler dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Terbitkan 1.274 Golden Visa
Dari penelusuran percakapan grup tersebut, ditemukan dugaan adanya rencana keberangkatan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang tidak melalui jalur resmi. Petugas juga menemukan percakapan yang meminta keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, seluruh anggota rombongan akhirnya dikenai tindakan penundaan keberangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk memastikan semua warga negara mematuhi prosedur resmi. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Bugie.
Kantor Imigrasi Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Internasional (Imigrasi)