Ntvnews.id, Sumut - Petugas imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Rombongan tersebut diamankan saat akan terbang menggunakan maskapai Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kasus ini terungkap ketika petugas imigrasi mendapati skor 100 persen pada indikator Subject of Interest (SOI) saat pemeriksaan di konter imigrasi.
Sebanyak 13 penumpang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan awalnya mengaku hanya akan berlibur ke Malaysia. Namun karena dinilai mencurigakan, seluruh penumpang kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan atau secondary check.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan hasil pendalaman menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan tujuan perjalanan.
"Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Parlindungan dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengungkapkan salah satu penumpang bernama Santo Aseano diduga berperan sebagai koordinator lapangan rombongan tersebut.
Berdasarkan data perlintasan, rombongan itu diketahui telah dua kali mencoba berangkat sebelumnya, yakni melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam. Namun kedua upaya tersebut berhasil digagalkan petugas imigrasi.
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji 13 WNI Nonprosedural (Imigrasi)
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan keberhasilan penggagalan keberangkatan haji nonprosedural ini merupakan hasil integrasi sistem pengawasan keimigrasian nasional secara real-time.
Menurut Hendarsam, sistem tersebut memungkinkan petugas membaca rekam jejak perjalanan penumpang di seluruh gerbang imigrasi Indonesia.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," papar Hendarsam.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan proses hukum terhadap pihak yang diduga menjadi koordinator keberangkatan nonprosedural tersebut.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa visa resmi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan hak-hak WNI selama berada di Arab Saudi.
Hendarsam menegaskan tindakan penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk membatasi masyarakat beribadah, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia.
Menurutnya, jalur keberangkatan ilegal dapat membuka potensi eksploitasi, penipuan, hingga kerentanan hukum di luar negeri.
"Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," tutup Hendarsam.
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji 13 WNI Nonprosedural (Imigrasi)