Ntvnews.id, Jakarta - Polemik terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan menuai kritik dari Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar. Ia menilai adanya ketidaksesuaian pernyataan antara Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono yang berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Suhendar, sebelumnya pihak Pemkot Tangsel menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Sekda masih dalam proses. Namun belakangan justru muncul pernyataan bahwa keputusan tersebut ternyata telah ditetapkan sejak 8 Mei 2026.
“Pada 18 Mei 2026 Wali Kota menyebut SK segera diterbitkan. Kemudian sehari setelahnya, Kepala BKPSDM mengatakan keputusan itu masih dalam tahap harmonisasi dan paraf. Tetapi pada 20 Mei justru diumumkan bahwa perpanjangan jabatan Sekda sudah ditetapkan sejak 8 Mei. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Suhendar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).
Ia menilai rangkaian pernyataan yang berubah-ubah tersebut memunculkan dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, menurutnya, muncul kesan bahwa tanggal penerbitan keputusan wali kota seolah dimundurkan.
“Kalau memang keputusan itu sudah ada sejak 8 Mei, seharusnya bisa disampaikan sejak awal kepada publik. Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutupi,” tambahnya.
Suhendar juga menyebut persoalan ini dapat memiliki implikasi hukum apabila terbukti ada penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada masyarakat. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Leksono menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
“Iya benar, keputusan wali kota sudah ada sejak 8 Mei,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2026).
Namun, pernyataan tersebut dianggap berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan baik oleh Wali Kota Benyamin Davnie maupun Wahyudi sendiri. Dalam rapat bersama Komisi I DPRD Tangsel pada 19 Mei 2026, Wahyudi menjelaskan bahwa rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah diterbitkan sejak 4 Mei 2026, tetapi keputusan wali kota masih dalam proses di Bagian Hukum Setda Tangsel.
“Saat itu disampaikan bahwa prosesnya masih harmonisasi dan paraf di bagian hukum,” ujar Suhendar menirukan penjelasan Wahyudi dalam rapat tersebut.
Pernyataan yang berubah dalam waktu singkat itu kini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Polemik Evaluasi Sekda Tangsel, PKS Buka Peluang Gunakan Hak Angket
Gedung Walikota Tangsel (DOK)