Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan karena program tersebut tidak menyediakan susu formula bagi bayi usia 0-6 bulan.
Menurut Dadan, kebijakan MBG justru mengacu pada prinsip World Health Organization serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," ujar Dadan di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Dadan menuturkan produk seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur oleh negara.
Namun, produk-produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: BGN Instruksikan SPPG Utamakan Produk Lokal untuk Program MBG
Ia menegaskan fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi dilakukan sesuai kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan.
Selain itu, Dadan menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 hanya mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat.
Karena itu, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut sebagai petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, hingga mekanisme distribusi susu termasuk bagi kelompok 3B.
Baca Juga: BGN Tegaskan Terbuka terhadap Kritik demi Perbaikan Program MBG
Menurut Dadan, pedoman teknis distribusi makanan, edukasi gizi, dan keamanan pangan untuk kelompok 3B saat ini masih direvisi bersama oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BKKBN, BPOM, dan Bappenas agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," kata Dadan Hindayana.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana usai meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) modular yang di bangun PT Krakatau Stell di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nur Imansyah/am. (Antara)