Pengadilan AS Batalkan Tarif Global 10 Persen Kebijakan Donald Trump

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 13:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden AS Donald Trump berbicara selama perayaan untuk menghormati para ibu militer di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, pada 6 Mei 2026. ANTARA/Anadolu Agency/pri. Arsip - Presiden AS Donald Trump berbicara selama perayaan untuk menghormati para ibu militer di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, pada 6 Mei 2026. ANTARA/Anadolu Agency/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Tokyo - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York memutuskan menolak kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump awal tahun ini. Putusan tersebut menjadi pukulan baru terhadap agenda ekonomi Trump yang sebelumnya juga menghadapi penolakan hukum terkait kebijakan tarif impor.

Tarif global itu mulai diterapkan pada Februari 2026 untuk menggantikan skema bea masuk timbal balik yang menyasar hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Kebijakan tersebut juga menggantikan tarif terkait fentanyl terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan sebelumnya.

Trump memberlakukan tarif baru dengan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal menyatakan penggunaan aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk memberlakukan tarif menyeluruh sebesar 10 persen.

Baca Juga: AS Minta Anak Diplomat Rusia Diberi Kewarganegaraan Amerika

Undang-undang tersebut sebenarnya memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius. Namun, pengadilan menilai ketentuan itu belum pernah digunakan sebelumnya untuk menerapkan tarif global seperti yang dilakukan pemerintahan Trump.

Sebelumnya, Trump juga menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk memberlakukan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres. Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa langkah tersebut melampaui kewenangan presiden karena urusan perpajakan merupakan kewenangan legislatif sesuai konstitusi Amerika Serikat.

Baca Juga: Donald Trump Siapkan Blokade Tambahan terhadap Iran, Tekanan Ekonomi Diperketat

Putusan terbaru ini diperkirakan akan memengaruhi arah kebijakan perdagangan AS sekaligus memicu perdebatan baru mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres.

(Sumber: Antara)

x|close