Tak Terima Divonis 12 Tahun, Vadel Badjideh Ajukan Kasasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2025, 13:47
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Vadel Badjideh Vadel Badjideh (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Seleb TikTok Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila dan persetubuhan anak Nikita Mirzani. Tak terima dengan vonis yang ada, Vadel dan tim kuasa hukumnya menempuh langkah baru yakni membawa perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori kasasi," tutur Oya Abdul Malik, Minggu, 23 November 2025.

Setelah permohonan bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengambil langkah berbeda. Alih-alih memberi keringanan, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar. Salah satu alasan memberatkan adalah fakta bahwa tindakan aborsi dilakukan dua kali, yang dinilai sangat serius dan meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban.

Dengan permohonan kasasi ini, pihak kuasa hukum Vadel berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusan tersebut dan membuka peluang pembatalan vonis dari pengadilan.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi menyatakan Vadel Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan tersebut.

x|close