Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Diperkirakan Keluar Dalam 5 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 15:58
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta -Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyampaikan bahwa hasil uji DNA yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta CA—putri Lisa—pada Kamis, 7 Agustus 2025 diperkirakan akan keluar dalam waktu lima hingga sepuluh hari.

“Kurang lebih 5–10 hari,” ujar Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti di Jakarta, Jumat.

Sumy menjelaskan bahwa sampel yang diambil dari ketiganya saat ini tengah diproses di laboratorium DNA milik Pusdokkes Polri.

Diketahui, tes DNA tersebut dilakukan di Bareskrim Polri dan melibatkan dua jenis sampel dari masing-masing individu, yakni air liur dan darah.

Prosedur ini terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap selebgram Lisa Mariana. Laporan itu berkaitan dengan tudingan bahwa CA, anak perempuan Lisa, adalah anak kandung dari Ridwan Kamil.

Ridwan menjelaskan bahwa pelaksanaan tes DNA ini merupakan inisiatif dari pihaknya sendiri.

“Jadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan harapan agar hasil dari pemeriksaan tersebut mampu memberikan kejelasan dan membuktikan kebenaran dari tuduhan yang selama ini berkembang di publik.

“Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Lisa Mariana justru yakin bahwa hasil tes tersebut akan berpihak padanya.

“Enggak mungkin (hasilnya negatif),” ujarnya.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada tanggal 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35, dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Permasalahan ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025, di mana ia membagikan tangkapan layar yang menunjukkan percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga adalah Ridwan Kamil.

Sumber: ANTARA

x|close