Ntvnews.id, Jakarta - Kasus hukum yang menjerat presenter kondang Ruben Onsu terkait dugaan penipuan dan penggelapan resmi menemui titik terang. Status tersangka yang sempat menyandang Ruben dipastikan bakal gugur setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi. Ia menjelaskan bahwa pelapor berinisial P telah mendatangi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026 lalu untuk menyerahkan dokumen administrasi terkait penghentian perkara.
"Saudara P selaku pelapor dalam perkara penipuan dan atau penggelapan datang menghadap penyidik dengan membawa dua surat penting," ujar AKP Joko Adi, 2 September 2026.
Joko merinci, surat pertama yang diserahkan adalah dokumen perjanjian perdamaian. Dalam surat tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa perselisihan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara itu, surat kedua berisi permohonan pencabutan laporan polisi (LP) secara resmi oleh pihak pelapor.
Pihak kepolisian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah mediasi yang diambil oleh kedua belah pihak.
"Kami menyambut baik adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut," imbuh Joko.
Mengenai kelanjutan status hukum Ruben Onsu, Joko memastikan bahwa kepolisian akan segera menghentikan penyidikan perkara tersebut. Namun, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) kepolisian, proses penghentian kasus harus melalui tahapan formal.
Penyidik akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk melegalisasi penyelesaian kasus melalui jalur Restorative Justice. Setelah itu, kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Setelah adanya surat kesepakatan bersama, nanti akan ada tahap penyelesaian secara RJ. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan secara resmi," pungkas Joko.
Sebelumnya, Ruben Onsu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka seluruh proses hukum terkait laporan tersebut dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ruben Onsu (Instagram)