KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Ekosistem TikTok Shop dan Tokopedia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 11:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
KPPU selidiki dugaan monopoli platform digital. Foto/Ilustrasi/Ist KPPU selidiki dugaan monopoli platform digital. Foto/Ilustrasi/Ist (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi besar TikTok Shop.

Dugaan tersebut diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) yang melaporkan adanya indikasi pelanggaran persaingan usaha kepada KPPU.

“Laporan tersebut telah diterima pada Rabu, 15 April 2026 dan telah melalui tahap klarifikasi serta penelitian awal,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan lanjutan untuk mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli.

APLE dalam laporannya menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat, antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia, terkait dugaan praktik yang dianggap mengarah pada penguasaan pasar dalam ekosistem digital.

Baca Juga: TikTok Patuhi PP Tunas, 780 Ribu Akun Anak Dinonaktifkan

Pada tahap ini, KPPU akan memanggil berbagai pihak terkait serta mendalami struktur dan perilaku pelaku usaha yang dilaporkan. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau persidangan.

Deswin menjelaskan bahwa durasi penanganan perkara tidak dapat dipastikan karena bergantung pada tingkat kompleksitas kasus yang ditangani.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, seperti denda, perintah penghentian praktik usaha, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur bisnis.

Baca Juga: Tokopedia Diisukan Tutup Beralih ke TikTok Shop, BPKN Tegaskan Perlindungan Hak Konsumen

Sementara itu, Ketua Umum APLE Sonny Harsono berharap KPPU dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan kompetitif.

“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisi yang lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata dia.

APLE juga memperkirakan bahwa potensi kerugian akibat berkurangnya tingkat persaingan dalam ekonomi digital Indonesia dapat mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital yang diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.750 triliun.

Menurut APLE, angka tersebut mencerminkan potensi hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang dianggap menghambat persaingan usaha.

(Sumber: Antara)

x|close