Purbaya Klarifikasi Mau Pajaki Kapal Lewat Selat Malaka: Bukan Konteks Serius

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 21:51
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan pernyataannya terkait wacana pengenaan pajak terhadap kapal asing yang melintas di Selat Malaka. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan pernyataannya terkait wacana pengenaan pajak terhadap kapal asing yang melintas di Selat Malaka. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan pernyataannya terkait wacana pengenaan pajak terhadap kapal asing yang melintas di Selat Malaka

Purbaya menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan serius pemerintah.

"Jadi itu bukan konteks yang serius terus, kita belum pernah mencanangkan untuk mengutip (pajak di Selat Malaka)," ucap Purbaya, Jumat 24 April 2026.

Lebih lanjut, Purbaya mengakui kalau Indonesia memiliki perjanjian yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). 

Baca juga: Purbaya Pilih Ferry Ardiyanto dan Sudarto Jadi Plh Dirjen Kemenkeu

Purbaya menegaskan, pemerintah Indonesia mematuhi sepenuhnya ketentuan tersebut.

Oleh karena itu, tidak ada rencana untuk memungut pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka.

"Saya tahu betul peraturannya kita sudah tandatangani UNCLOS enggak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis," ungkap Purbaya.

"Misalnya di Banten kita buat servis macam-macam, dulu antara lain pengajuan kalau emang ada kapal yang gak jelas itu servis lain, servis anak buah kapal yang mau diganti sekarang banyakan di Singapura," lanjutnya.

Meski demikian, ia menyebut Indonesia masih memiliki ruang untuk memberikan layanan jasa maritim yang sesuai dengan koridor hukum internasional.

"Itu servis yang dijalankan yang dalam koridor UNCLOS jadi perjanjian hukum laut internasional," lanjutnya," jelasnya.

"Jadi kalau di UNCLOS itu ada freedom of navigation, kita dukung itu dan kita sudah ratifikasi. Terus bahkan, itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan, bahkan kita menginzinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita," tandasnya.

Baca juga: Purbaya Tunjuk Herman Saheruddin Jadi Dirjen SPSK Pengganti Masyita

Sebelumnya Purbaya mempertimbangkan opsi penerapan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka.

Bendahara Negara tersebut mengungkapkan hal ini terinspirasi dari rencana Iran yang akan menarik pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz.

Purbaya menilai, Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan dan energi global, sehingga peluang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia. Tapi kapal lewat Selat Malaka tidak kita charge,” ucap Purbaya, Rabu 22 April 2027.

Menurutnya, wacana pungutan terhadap kapal di Selat Malaka dapat direalisasikan melalui kerja sama regional dengan negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.

“Kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan. Jalur kita paling besar, paling panjang,” lanjutnya.

x|close