Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya Tunggu Arahan Pak Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 19:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa respon terkait desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dalam hal ini, Purbaya mengaku masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait desakan tersebut.

"Mintanya ke siapa, saya nggak pernah dengar," ucap Purbaya, Selasa 24 Februari 2026.

"Oh saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," lanjutnya.

Baca juga: Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 T di Himbara: Bank-bank Nggak Usah Takut

Baca juga: Purbaya soal Impor 150 Ribu Pick-up India: Kita Ikuti Pak Dasco Saja

Seperti diketahui, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai THR dikenakan pajak akan memberatkan penerima penghasilan.

"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif ini memberatkan," jelas Said Iqbal.

x|close