Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses fitur kecerdasan buatan (AI) Grok di platform X setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Berdasarkan data Kemkomdigi per 10 Januari 2026, penindakan bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, Kemkomdigi menemukan bahwa sistem Grok belum memiliki pengaturan yang memadai untuk mencegah manipulasi foto pengguna di platform X.
Setelah melalui proses peninjauan, Kemkomdigi pada Sabtu, 10 Januari 2026, memutuskan untuk menghentikan sementara akses Grok. Pemutusan akses sementara ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memutus sementara akses fitur akal imitasi (AI) di platform X, Grok pada Sabtu (10/1). (Antara)
Infografik: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memutus sementara akses fitur akal imitasi (AI) di platform X, Grok pada Sabtu (10/1). (Antara)